HALO SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi bersama tujuh kepala daerah di wilayah Pekalongan Raya dan Tegal Raya menunjukkan langkah konkret dalam penanganan sampah berbasis regional. Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kuningan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam mengurangi praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang masih terjadi di sejumlah daerah.
Penandatanganan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah Widi Hartanto, serta tujuh kepala daerah dari wilayah aglomerasi. Mereka adalah Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Plt Bupati Pekalongan Sukirman, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Bupati Batang M Faiz Kurniawan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, serta Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Dalam skema tersebut, wilayah Pekalongan Raya yang meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang akan memiliki fasilitas pengolahan sampah terpusat di Kota Pekalongan. Sementara itu, aglomerasi Tegal Raya yang mencakup Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes akan dipusatkan di Kabupaten Tegal.
Dengan penambahan dua kawasan ini, total aglomerasi pengelolaan sampah di Jawa Tengah kini menjadi tiga wilayah, setelah sebelumnya berjalan di kawasan Semarang Raya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut, pengelolaan sampah berbasis aglomerasi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap target nasional pengurangan sampah.
“Pengelolaan ini diharapkan berkontribusi langsung dalam pengurangan sampah nasional sebesar 3.000 ton per hari,” ujarnya usai penandatanganan.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga penting untuk menekan volume sampah di Jawa Tengah yang saat ini mencapai sekitar 17.300 ton per hari.
Kementerian Lingkungan Hidup juga memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penanganan sampah. Saat ini, capaian pengelolaan sampah di Jawa Tengah telah mencapai sekitar 30 persen, melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 26 persen.
“Terima kasih atas kerja keras Gubernur yang cukup cepat merespons dinamika di Jawa Tengah. Apalagi didukung jajaran yang sigap,” kata Hanif.
Sementara itu, Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, kesepakatan ini tidak akan berhenti pada tahap administratif, melainkan segera ditindaklanjuti dalam bentuk implementasi di lapangan.
“Setelah penandatanganan ini, harapannya langsung bisa dieksekusi, khususnya dalam pengelolaan sampah di dua wilayah aglomerasi tersebut,” ujarnya.
Selain pengelolaan berbasis regional, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terus mengembangkan teknologi pengolahan sampah, salah satunya melalui konsep refuse derived fuel (RDF) di sejumlah daerah seperti Magelang, Banyumas, dan Cilacap.
Berbagai langkah strategis juga telah disiapkan, mulai dari pembentukan Satuan Tugas Sampah hingga tingkat desa dan kelurahan, penyusunan peta jalan pengelolaan sampah menuju target zero waste 2029, hingga penguatan pengelolaan dari hulu ke hilir.
Upaya lainnya meliputi pengurangan sampah berbasis kearifan lokal, pengolahan sampah dengan teknologi ramah lingkungan, penerbitan surat edaran gubernur terkait percepatan pengelolaan sampah, serta transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Pemprov Jateng juga menggulirkan Gerakan Jawa Tengah ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Menurut Ahmad Luthfi, kunci utama keberhasilan program ini terletak pada kesadaran bersama, khususnya dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.
“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat bisa memilah sampah. Artinya, dari hulu hingga hilir harus berjalan bersama agar persoalan ini bisa diselesaikan,” pungkasnya.(HS)