in

Jadi Pemicu Orang Meninggal Dunia, Pengasuh Disabilitas di Semarang Diamankan Polisi

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat ditemui di Pos Simpang Lima, Kamis (28/12/2023) malam.

HALO SEMARANG – Pengasuh Yayasan Disabiltas di Kota Semarang diamankan kepolisian gara-gara menjadi pemicu orang meninggal dunia. Tersangka seorang perempuan bernama VE ini dianggap lalai saat memberikan pertolongan kepada korban yang berkebutuhan khusus.

Akibatnya, korban bernama Ricu Kurniawan (33) ini meninggal dunia setelah kehabisan nafas.

Kejadian ini terjadi di asrama Taman Biji Sesawi, Jalan Lamongan Barat, Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Selasa (26/12/2023).

“Jadi Kasus ini adalah kasus kelalaian, dari pelaku yang menyebabkan kematian orang lain,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat ditemui di Pos Simpang Lima, Kamis (28/12/2023) malam.

Dirinya menjelaskan kejadian bermula ketika korban sedang di kamar mandi. Kemudian oleh pelaku diketahui dalam posisi yang tidak sadarkan diri dan diduga pingsan.

Melihat hal tersebut, kemudian pelaku langsung melakukan upaya pertolongan bersama tantenya.

Namun, cara pelaku dalam memberikan pertolongan salah. Hal ini membuat korban meninggal dan ditemukan ada jeratan di leher korban.

“Jadi ketika korban berada di dalam kamar mandi, terjatuh. Kemudian ditarik menggunakan dari baju yang dililitkan di leher. Itulah yang menyebabkan diduga sebagai penyebab kematian korban,” ucap dia.

“Hasil pemeriksaan forensik RSUP dr Kariadi, sudah memberikan kesimpulan seperti itu, diduga penyebabnya adalah gagal nafas,” ucap dia.

Korban ditarik dimasukan ke dalam mobil dan dibawa ke RS Elisabeth. Irwan menyebut nyawa korban sudah tidak terselamatkan saat dalam perjalanan ke RS Elisabeth.

Hasil pemeriksaan sementara dokter rumah sakit, kematian korban diduga ada hal yang tidak wajar. Hal inilah yang menjadi pengungkapan kasus kematian korban.

“Kemudian kita mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa ada jenazah yang diantar ke rumah sakit Elisabet. Namun sudah ada kelihatan jeratan di leher korban. Itulah kita melakukan otopsi, dan kesimpulannya seperti yang kita sampaikan tadi. Diduga korban mengalami gagal nafas,” tegasnya.

Kapolrestabes juga mengatakan, sampai bulan Desember ini ada 10 orang berkebutuhan khusus yang dirawat di asrama tersebut. Sedangkan korban dirawat di tempat tersebut sejak umur 10 tahun. Dulunya, asrama tersebut dikelola orang tua VE. Namun, setelah orangtua VE meninggal, kemudian dikelola isterinya dan VE.

“Sebenarnya TKP ini, dulunya ada ijin. Tapi ijinnya kemudian tidak pernah diperbarui sampai dengan tahun 2011, kira-kira 12 tahun itu sudah tidak ada ijin,” paparnya.

Terkait perijinan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban. Sedangkan VE dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 359, yaitu kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal.

Sementara, tersangka VE mengakui, melakukan pertolongan terhadap korban dengan cara menarik baju korban di bagian leher. Namun demikian, pihaknya juga mengakui jika tidak memiliki ketrampilan atau sertifikat terkait penanganan hal tersebut.

“Kursus tidak, tetapi semenjak SD, SMP, SMA, melihat apa yang bapak ibu berikan kepada anak anak. Otodidak. (Perijinan). Tidak tahu, kami juga bingung bapak juga meninggal, tidak cerita,” imbuhnya. (HS-06)

Kembali Jadi Pemain Pembeda

Lebih Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Munawir Ajak Warga Sendangdawung ‘Nobar’ Film Sang Pencerah