in

Jadi Korban Agen Penyaluran Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Lima Warga Jateng Melapor ke Polda Jateng

Foto ilustrasi kasus penipuan.

HALO SEMARANG – Puluhan orang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh agen penyaluran kerja ke luar negeri. Total ada 21 orang dari berbagai kota di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.

Mereka mengaku ditipu oleh agen penyaluran tenaga kerja migran ke New Zealand. Kerugian para korban rata-rata mencapai Rp 50 juta. Dari puluhan orang, lima di antaranya kemudian melaporkan dugaan kasus tersebut ke SPKT Polda Jateng, Kamis (23/1/2025).

Lima orang korban bernama Suharto, Paryono, Jarum, Tasori, dan Suwatno. Kelima korban mengalami kerugian total sebesar Rp 325 juta, berasal dari Kabupaten Tegal, Pemalang, dan Cilacap.

Pihak terlapor adalah EA, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sesuai identitas, EA merupakan warga Jember Jawa Timur.

Pelaporan juga didampingi kuasa hukumnya dari firma hukum Josant And Friend’s Law Firm, Joko Susanto, Ignatius Henri Palupessy, Sasetya Bayu Effendi, Rinanda Asrian Ilmanta, Sumanto Tirtowidjoyo.

“Kalau secara keseluruhan ini, total korban ada 21 orang. Ada dari Cilacap, Tegal, Pemalang, Banten, Bali, Banjarnegara, Ponorogo, termasuk Surabaya,” ujar Joko Susanto, kuasa hukum korban.

Ia menjelaskan, jika dugan penipuan ini berawal ketika korban mendapat informasi dari media sosial Facebook terkait pekerjaan di luar negeri pada September 2024. Kemudian, korban menghubungi akun medsos tersebut berlanjut komunikasi inten melalui whatsapp (WA).

“Bahkan ada beberapa korban untuk menyakinkan sampai ditemui terlapor (EA) di Jakarta. Ya diiming-imingi gaji tinggi, ngakunya juga tidak ada unsur penipuan,” katanya.

Para korban kemudian dijanjikan oleh EA sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara New Zealand. Kemudian korban dimintai menyetorkan uang puluhan juta dengan dalih sebagai keperluan tranportasi termasuk pembuatan visa.

“Korban ini dijanjikan akan dipekerjakan di peternakan sapi dan ada yang ditawari di restoran. Ngakunya ada yang digaji Rp 100 juta ada yang Rp 124 juta, setiap bulan,” terangnya.

Setelah melunasi uang, korban kembali dijanjikan akan diberangkatkan ke negara tujuan pada Desember 2024. Namun impian mereka pupus karena tidak ada kejelasan pasti hingga sekarang. Pihak terlapor, hanya selalu berjanji-janji dan menghindar dengan berbagai alasan tak masuk akal.

“Banyak alasan yang tidak jelas. Padahal korban sudah menyerahkan uang ke EA. Kalau dihitung kasar per korban setor Rp 50 juta di kali 21 korban maka kerugian sudah Rp 1 miliar, dan pasti itu jumlahnya lebih,” katanya.

“Sebagian masih berharap uang dikembalikan, jadi tidak buat laporan, klien kami mengadukan karena sudah jengkel dengan janji-janji yang ternyata hanya penipuan dan uang dibawa lari si EA (terlapor),” lanjutnya.

Joko menduga tindak pidana ini adanya pelaku lain yeng ikut berperan atau sindikat kejahatan internasional yang layak di usut dan segera ditangkap. Ia berharap, kepolisian segera menindaklanjuti pelaporan ini untuk mengungkap dan menangkap pelaku.(HS)

PDIP Jateng Tegaskan Dukung Megawati Kembali Jadi Ketum

Kantor Imigrasi Semarang Ikuti Tabur Bunga Peringati HBI ke-75