HALO SEMARANG – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, sudah melakukan investasi kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bogor.
Langkah ini sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal dan penegakan integritas di lingkungan Kementerian Agama.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunas menyampaikan bahwa pengawasan investigatif, telah dilakukan untuk memastikan fakta serta menindaklanjuti temuan yang ada. Proses ini dijalankan secara objektif dan profesional.
“Terkait kasus ini, Inspektorat Jenderal telah melakukan pengawasan investigatif. Hasilnya telah disampaikan dan saat ini sedang menunggu proses penjatuhan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Khairunas di Jakarta, Kamis (9/4/2026), seperti dirilis kemenag.go.id.
Ia menegaskan, seluruh proses pengawasan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini mencerminkan komitmen Itjen Kemenag dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Kementerian Agama juga menekankan pentingnya menjaga integritas di seluruh lini, termasuk dalam pelayanan publik, agar tercipta budaya kerja yang amanah dan terpercaya.
Tindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat pengawasan internal serta memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara tepat.
Langkah pengawasan dan penegakan sanksi diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat.
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap menjaga profesionalitas, integritas, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (HS-08)