in

Inilah Jadwal Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap ll kabupaten Demak

Foto : demakkab.go.id

 

HALO DEMAK – Pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak di wilayah kabupaten Demak tinggal menghitung hari.

Sesuai agenda dalam keputusan bupati Demak nomor 141.1/135 Tahun 2023, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 8 Oktober 2023, atau tiga hari dari sekarang.

“Untuk pelaksanaan pemungutan suara kades pada hari minggu tanggal 8 Oktober,” kata Sekretaris Dinas Permasdes P2KB Kabupaten Demak, Edi Purwanto, Rabu (4/10/23), seperti dirilis demakkab.go.id.

Menurut dia, pesta demokrasi di tingkat desa ini, akan dilaksanakan serentak di 55 desa di 14 kecamatan di Kabupaten Demak.

“Adapun tahapan saat ini memasuki masa kampanye dan hari tenang tanggal 5 hingga 7 Oktober. Dan juga penyiapan TPS oleh panitia di desa,” tambah Edi Purwanto.

Adapun rincian desa yang mengikuti Pilkades di 14 kecamatan meliputi Kecamatan Mranggen 4 desa, Karangawen 3 desa, Guntur 9 desa, Sayung 1 desa, Kecamatan Karangtengah 6 desa.

Sedangkan kecamatan Wonosalam 4 desa, Dempet 4 desa, Gajah 1 desa, Karanganyar 4 desa, Mijen 3 desa, Demak 1 desa, Bonang 8 desa, Wedung 5 desa dan kecamatan kebonagung 2 desa. (HS-08).

Konferensi Internasional, Menag Sebut Inisiasi Institusi Keagamaan di Indonesia Atasi Perubahan Iklim

Terbitkan SE Pedoman Ceramah, Kemenag Harap Tokoh Agama Selalu Rawat Kerukunan Umat