HALO SEMARANG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang menyatakan kerusakan fasilitas umum (Fasum) berupa sejumlah pot tanaman di pedestrian ruas Jalan Ahmad Yani Semarang, merupakan menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk memperbaikinya.
Kepala Disperkim Kota Semarang Yudi Wibowo menjelaskan, perbaikan kerusakan pot tanaman di pedestrian ruas jalan Ahmad Yani bukan menjadi kewenangannya. Sebab, untuk kerusakan fasilitas umum yang ada di median jalan atau pembatas jalan adalah milik DPU.
“Kalau taman masih di pedestrian, dan median jalan itu kewenangan PU, meski kita sering intervensi karena mungkin di PU Sumber Daya Manusia (SDM)-nya kurang, jadi kita juga ikut intervensi,” ungkap Yudi, Selasa (21/1/2025).
“Hanya taman itu aja, di luar taman bukan kita. Tapi teman-teman saya tambahin beban untuk liat Inletnya, meski itu punya PU, terus sapuan pinggir jalan, jika ada rumput sekalian diambil, saya berpikir ini milik pemkot, orang pun melihatnya kalau kotor kan mengurangi estetika,”sambungnya.
Seperti diketahui, sejumlah fasilitas umum atau fasum di ruas Jalan Ahmad Yani mulai terjadi kerusakan yang mengganggu keindahan kota.
Pot-pot beton untuk tanaman yang seharusnya mempercantik tampilan jalan, justru menjadi sorotan negatif.
Setidaknya tiga unit pot di Jalan Ahmad Yani Semarang terlihat rusak, dengan beberapa bagian yang sudah pecah dan tak utuh. Dua di antara pot ini terletak dekat perempatan lampu merah, bersebelahan dengan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), sementara satu pot lainnya berada di depan outlet peralatan rumah tangga, Decoruma.
Keberadaan pot-pot yang tak terawat ini menciptakan pemandangan yang kurang sedap dipandang, baik bagi warga pejalan kaki maupun pengendara kendaraan yang melintas. (HS-06)