HALO KENDAL – Bupati Kendal Dico M Ganinduto melalui Sekda Kendal Sugiono menanggapi empat Raperda Prakarsa yang sebelumnya diusulkan empat Komisi DPRD Kendal, di ruang Paripurna DPRD Kendal, Rabu (27/9/2023).
Dikatakan, Bupati menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi disusunnya empat Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kendal tersebut.
Sekda Kendal menyampaikan, keempat raperda yang disusun dan diajukan empat Komisi DPRD Kendal terdiri dari Raperda tentang Saluran Irigasi, Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Terpadu, Raperda Pembangunan Desa, dan Raperda Penanggulangan Kemiskinan.
“Penyusunan suatu Raperda diharapkan mampu mewujudkan ketertiban, keteraturan, dan prinsip-prinsip negara hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sementara itu, pada sisi yang lain dapat menjadi guide line dalam kehidupan bersama masyarakat Kabupaten Kendal pada umumnya,” tutur Sugiono.
Pada kesempatan tersebut Sekda Kendal juga menyampaikan tanggapan Bupati Kendal. Yang pertama berkaitan dengan pengajuan Raperda tentang Saluran Irigasi, supaya dipertimbangkan kembali dan diperlukan pembahasan yang lebih mendalam dalam waktu lebih panjang.
“Selain itu Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Irigasi masih cukup relevan untuk mengisi kekosongan pengaturan mengenai irigasi saat ini,” ujar Sugiono mewakili Bupati Kendal.
Yang kedua, tanggapan terkait Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Terpadu. Menurut Bupati, hal tersebut diperlukan penyelarasan secara vertikal dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur perencanaan. Utamanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
“Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” imbuh Sugiono.
Sementara yang ketiga, bupati menanggapi Raperda Pembangunan Desa. Berkaitan dengan Raperda tersebut, perlu memperhatikan dan menyelaraskan dengan prinsip-prinsip yang diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya beserta peraturan pelaksanannya.
“Utamanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,” lanjut Sugiono.
Sedangkan yang keempat, tanggapan Penanggulangan Kemiskinan. Berkaitan dengan Raperda ini, perlu dipertajam dan diperkuat dalam norma-norma yang dituangkan dalam Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Selain itu, Raperda dimaksud harus mengatur keterpaduan dan sinergitas penghapusan kemiskinan ekstrem dan menjadikan sebagai perhatian utama sebagaimana Intruksi Presiden kepada para Menteri kabinet serta Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Berkaitan dengan pendapat Bupati Kendal, secara rinci akan disampaikan dalam pembahasan bersama Pansus DPRD Kabupaten Kendal dan merupakan satu kesatuan materi yang disampaikan dalam pembahasan,” ungkap Sekda Kendal.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, juga dilakukan Penyampaian Jawaban Bupati Kendal atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal.
Kegiatan Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun beserta jajaran Wakil Ketua, Forkopimda Kendal, serta diikuti oleh para anggota DPRD, Kepala OPD, dan para Pimpinan BUMD Kendal.(HS)