in

Ini Rincian Alokasi Kursi Anggota DPRD Kendal pada Pemilu 2024

Foto ilustrasi.

HALO KENDAL – Dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, di Kabupaten Kendal, akan memperebutkan 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal, di enam daerah pemilihan (Dapil). Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/2/2023).

“Daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu DPRD Kendal tahun 2024, untuk dapil 1 dengan 10 kursi, dapil 2 dengan 8 kursi, dapil 3 dengan 8 kursi, dapil 4 dengan 9 kursi, dapil 5 dengan 7 kursi, dan dapil 6 dengan 8 kursi. Total keseluruhan ada 50 kursi,” terangnya.

Sementara, untuk pencalonan, Hevy membeberkan, masa pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dibuka mulai tanggal 24 April sampai dengan 25 November 2023.

“Untuk Dapil DPR RI Jawa Tengah I, terdiri dari Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga dan Kota Semarang, dengan 8 kursi. Dapil DPRD Provinsi Jawa Tengah 2, terdiri dari Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal dan Kota Salatiga, dengan 7 kursi,” beber Hevy.

Ditambahkan, untuk pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik maupun gabungan partai politik, dibuka pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

“Sedangkan, untuk pendaftaran pencalonan perseorangan atau calon anggota DPD, sudah mulai dibuka pada tanggal 6 Desember 2022 dan berakhir pada 25 November 2023,” imbuh Hevy.(HS)

Ita Kembali Bagikan Pengalaman Tangani Stunting di Kota Semarang

Pesan Kepala BNN Kepada Mahasiswa USM: Jangan Pernah Coba Narkoba karena Bisa Merusak Hidupmu