HALO SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor, Ade Yasin dan beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dalam sebuah operasi tangkap tangan, Selasa (26/4/2022) malam.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022) mengatakan, kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. KPK, lanjut Ali, masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dalam waktu 1×24 jam. “KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ujar dia.
Sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari suap turut disita KPK saat melakukan OTT. Namun jumlah uang itu masih dihitung KPK.
“Benar KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor, Jawa Barat, telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang serta barang bukti lainnya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dia turut menyebutkan adanya pihak lain yang ditangkap yaitu dari BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar).
“Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya. Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Ali.
Para pihak yang ditangkap itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum nantinya menentukan status hukum mereka.
“Kegiatan tangkap tangan dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Ali.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” imbuh Ali.
Sebagai informasi, Ade Yasin yang memiliki nama lengkap Ade Munawaroh Yasin sendiri kabarnya memiliki harta sekitar Rp 4,1 miliar. Ade terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2021 untuk periode 2020. Dalam laporan tersebut, total kekayaan Ade Yasin mencapai Rp 4.111.181.641.
Ade Yasin yang lahir pada 29 Mei 1968, dan merupakan istri dari seorang polisi. Ia menikah dengan Aiptu Yanwar Permadi yang bertugas di Polres Bogor. Pasangan ini dikaruniai dua orang anak. Sebelum terjun ke dunia politik, Ade Yasin berprofesi sebagai pengacara yang membela masyarakat tidak mampu dan termarginalkan selama 11 tahun. Ade terjun ke dunia politik tahun 2008 melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Jabatan politik pertama peraih gelar master dari Universitas Djuanda Bogor itu adalah dengan menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2009-2014. Ade kemudian terpilih lagi untuk periode kedua tahun 2014-2018. Ade masuk di Komisi A membidangi hukum, pemerintah, dan peraturan-peraturan.
Di parpol, Ade cukup aktif. Ade terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Bogor untuk periode 2010-2015. Dari Ketua Cabang PPP Bogor, Ade melangkah ke tingkat Provinsi Jabar dan terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Jabar untuk periode 2015–2020 yang membawahkan 27 DPC di Jabar. Ade juga aktif di sejumlah organisasi kemasyarakatan, seperti Pembina P2TP2A Kabupaten Bogor sampai sekarang, Muslimat NU, KPPI, dan Anggota Dewan Penasehat MUI Kabupaten Bogor.
Kakak Juga Koruptor
Ditangkapnya Ade Munawaroh Yasin ini tentu menjadi isu yang menarik di Jawa Barat. Apalagi kakak kandung Ade Yasin yaitu Rachmat Yasin dulu juga terjerat KPK dalam jabatannya sebagai Bupati Bogor. Diketahui bila Rachmat Yasin kena OTT pada 7 Mei 2014. Rachmat Yasin dulu merupakan Bupati Bogor dua periode.
Dalam OTT terhadap Rachmat Yasin saat itu, tim KPK mengamankan uang miliaran rupiah. Uang itu adalah uang suap untuk sang pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.
Rachmat Yasin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima eks-Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.
Rachmat Yasin eks-Bupati Bogor kini diketahui divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi oleh PN Tipikor Bandung pada April 2021. KPK telah eksekusi Rachmat Yasin di LP Kelas 1 Sukamiskin.(HS)