in

Ini Kronologi Penganiayaan di Plantaran yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

HALO KENDAL – Polres Kendal berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan di wilayah Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Para tersangka pun telah ditangkap dan dalam proses penindakan.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Budi Yuwono beserta jajaran menjelaskan, kronologi kejadian penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban, di Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Minggu lalu (14/8/2022).

Kegiatan konferensi pers digelar di lobi Mapolres Kendal, Selasa (16/8/2022) dengan menghadirkan dua tersangka dari empat orang yang diamankan, yakni Sunarto (21), warga Kampung Brondongan RT 8 RW 3 Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, dan Agus Fadlan alias Ucok (20), warga Kendayan RT 4 RW 4 Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

“Korban meninggal bernama Bagus Prasetiyo Wibowo, umur 20 tahun, warga Dukuh Tangkisan RT 02 RW 07, Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. Korban ditemukan pada hari Minggu (14/8/2022) sekira pukul empat pagi di Dukuh Krajan, Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan,” jelas Kapolres Kendal.

Untuk pelapor yakni Ngatimah (47) ibunda dari korban yang beralamat di Dusun Tangkisan RT 02 RW 07, Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan.

“Sedangkan untuk saksi-saksi, yakni Afdol Latif (22) dan Fandi (16), keduanya warga setempat. Kemudian Muhammad Resnu Wibowo alias Inu (20), alamat Jalan Sawah Besar 13 Kaligawe Rt 03 Rw 04, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dan Richo Ardiansyah, alamat Desa Kumpulrejo RT 08 RW 02 Kecamatan Patebon, Kabupatan Kendal,” beber AKBP Jamal Alam.

Kapolres mengatakan, untuk kronologi, pada hari Sabtu (13/8/2022), berdasarkan keterangan dari saksi, bahwa saksi bersama teman-temannya berencana melakukan aksi tawuran. Sebelumnya antara kelompok saksi dan kelompok lawan sudah saling melakukan tantangan melalui media sosial.

Kemudian saksi dan korban rencana akan kembali ke basecamp atau tempat yang sering digunakan untuk berkumpul. Namun, saat perjalanan pulang kelompok lawan sudah menghadang di tempat kejadian perkara (TKP) hingga terjadi tawuran.

“Dalam perkelahian tersebut korban terkena sabetan di kepala dan sabetan senjata tajam di bagian punggung belakang. Sehingga mengakibatkan korban pingsan di tempat kejadian,” ungkap Kapolres.

Menurut keterangan saksi bahwa dalam tawuran tersebut, kelompok korban kalah jumlah dan mengakibatkan korban terkena sabetan senjata tajam. Saksi juga mengaku, kondisi korban setelah kejadian tersebut sebenarnya masih hidup, terdapat luka pada kepala dan punggung belakang.

Selanjutnya saksi membawa korban menggunakan motor menuju Rumah Sakit Darul Istikomah Kaliwungu. Setelah itu saksi menjemput ibu korban dan memberitahu bahwa korban berada di Rumah Sakit Darul istikomah Kaliwungu Kendal.

“Kemudian sekira pukul enam pagi petugas dari Rumah Sakit Darul Istikomah Kaliwungu Kendal memberitahu bahwa korban sudah meninggal dunia,” ujar Kapolres Kendal.

AKBP Jamal juga memaparkan, petugas Polres Kendal berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu buah senjata tajam jenis celurit, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah ikat pinggang warna hitam bertuliskan SDN 2 Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, satu buah jaket sweater warna hitam bertuliskan Adidas, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana dalam warna hijau tua.

“Kepada tersangka dikenakan, pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana, Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang,” pungkas Kapolres Kendal. (HS-06)

Selangkah Lagi Jateng Luncurkan Perda Pesantren

Merti Desa Kedunggading, Warga Berebut Gunungan Hasil Bumi