HALO PURWOREJO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (5/10/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kabupaten Purworejo tersebut, dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Nancy Megawati Hadisusilo; Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho; Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq; dan perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Timbul Susilo dan Muharomah.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Nancy Megawati Hadisusilo, menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya strategis, untuk mencegah pelanggaran disiplin ASN, terkait Pemilu 2024.
Sosialisasi diikuti 58 pejabat yang membidangi kepegawaian, pada 42 perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Purworejo, serta 16 orang dari Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo.
Dia juga menjelaskan bahwa ASN harus bebas dari bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Birokrasi pemerintahan akan kuat ketika para ASN bersikap netral dari segala kepentingan karena ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat serta mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam pemilu yang umum, bebas, mandiri, jujur dan adil.
“Saya minta agar seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Purworejo benar-benar menjaga kenetralitasnya dan setelah mendapatkan sosialisasi pada hari ini agar menindak lanjuti dengan melakukan sosialisasi internal di perangkat daerah untuk semua ASN,” kata dia, seperti dirilis purworejokab.go.id.
Pemilu 2024 akan di selenggarakan pada tanggal 14 Februrari 2024, mulai tanggal 14 Agustus 2022 sudah di mulai pendaftaran peserta pemilu 2024.
Netralitas ini berkaitan dengan kewenangan ASN yaitu mengelola keuangan dan aset negara, menyusun kebijakan yang berdampak luas dan menggunakan fasilitas negara.
Selain itu juga berkaitan dengan fungsi ASN yaitu sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, perekat dan pemersatu bangsa. ASN harus netral dalam pemilu 2024 dan tidak boleh tercatat keanggotaannya dalam partai politik (Parpol) dimana hal ini sesuai dengan UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam materinya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn menyampikan bahwa sampai hari ini sudah di temukan puluhan ASN yang terdaftar keanggotaannya dalam parpol.
ASN dapat mengetahui status keanggotaan kita dalam parpol dengan cara mengecheck di web https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jika tanpa anda ketahui anda sudah terdaftar keanggotaanya dalam sebuah parpol, maka segera lakukan tanggapan masyarakat dan isi formulirnya yang nantinya yang bersangkutan akan diundang oleh KPU Kabupaten Purworejo guna proses klarifikasi”.
Dia mengimbau para ASN untuk selalu mengecheck status keanggotaanya dalam parpol secara berkala. (HS-08)