in

Indonesia Buka Pintu Lebar untuk Diaspora Dunia lewat Program Global Citizen of Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 (hari jadi Imigrasi) yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang pada Senin (26/01/2026).

HALO SEMARANG – Pemerintah Indonesia resmi membuka babak baru kebijakan keimigrasian dengan meluncurkan Global Citizen of Indonesia (GCI), sebuah program yang memberi izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, sejarah, dan keterhubungan kuat dengan Indonesia.

Kebijakan ini diresmikan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pada Senin (26/1/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

GCI menjadi terobosan besar dalam tata kelola keimigrasian Indonesia. Program ini memungkinkan warga negara asing untuk tinggal menetap di Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asalnya, sekaligus tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.

Subjek kebijakan GCI mencakup eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, hingga anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa GCI hadir sebagai solusi konkret atas persoalan kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi isu sensitif.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujarnya.

Bagi diaspora, kebijakan ini bukan sekadar administrasi, tetapi pintu pulang secara simbolik. Adam Welly Tedja, diaspora Indonesia yang telah meninggalkan tanah air selama 43 tahun, mengaku melihat Indonesia sebagai negeri dengan “potensi raksasa yang masih tertidur”.

“Saya melihat Indonesia penuh sleeping giants, talenta-talenta besar yang belum bangun. Saya berharap bisa berbagi pengalaman dan membangkitkan mereka. Inisiatif ini luar biasa, karena menghubungkan diaspora Indonesia di seluruh dunia untuk kembali ke tanah air,” katanya.

Apresiasi serupa disampaikan pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, yang menilai layanan program ini berjalan profesional dan transparan.

“Fokus saya saat ini adalah keluarga. Kontribusi di masa depan tentu akan berada dalam batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Saya sangat bersyukur dan merasa terhormat bisa menjadi bagian dari program GCI ini,” ujarnya.

Secara teknis, permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem e-visa di laman evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan autogate dan konter pemeriksaan imigrasi manual.

Menariknya, dalam waktu 24 jam setelah masuk Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu, tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, diberlakukan syarat khusus berupa bukti penghasilan minimum USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Jaminan ini bersifat refundable dan dapat ditarik kembali saat izin tinggal diakhiri atau dialihstatuskan.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pemohon dalam skema penyatuan keluarga. Pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa kewajiban jaminan keimigrasian—sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan GCI sejalan dengan arah transformasi pelayanan publik nasional.

“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan publik modern. GCI dibangun melalui ekosistem digital terintegrasi, agar memberi dampak nyata bagi masyarakat dan mendorong kontribusi diaspora bagi pembangunan nasional,” tegasnya.

Dalam momentum yang sama, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi, sebagai upaya memperluas akses layanan paspor, izin tinggal, dan pengawasan keimigrasian hingga ke wilayah-wilayah yang selama ini terbatas fasilitasnya.

Yuldi Yusman menegaskan, langkah ini bukan sekadar ekspansi birokrasi, tetapi strategi jangka panjang membangun imigrasi modern.

“Kami ingin layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi relevan, cepat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Kolaborasi, teknologi, dan penguatan SDM akan terus kami dorong agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.(HS)

Tantangan Pariwisata Batang, Target Rp3,8 Miliar Belum Terkejar di Pengujung Tahun

RSUD Bendan Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Penyintas Bencana di Kota Pekalongan