HALO SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang berharap di peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Semarang bisa memberikan kado spesial untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Sebab, dengan Perda Pesantren ini, nantinya bisa menjadi payung hukum untuk memberdayakan santri dan pengembangan pondok pesantren di Kota Semarang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, M. Sodri, Jumat (20/10/2023). Menurut Sodri, dengan adanya Perda Pesantren di Kota Semarang, harapannya bisa memberikan payung hukum pemberdayaan santri dan pondok pesantren.
“Serta difasilitasi juga terkait eksistensi pondok pesantren, mulai dari sistem pendidikan, dan pengembangan sarana dan prasarana pesantren maupun kegiatan ekstra di pesantren. Termasuk bersinergi dengan dinas pendidikan untuk digandeng dalam kegiatan-kegiatan pembekalan santri, kegiatan pengembangan sarpras, maupun dengan dinas kesehatan seperti edukasi kesehatan di pondok pesantren, sampai difasilitasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga ikut berpartisipasi dalam pekan olimpiade Ponpes misalnya,” terangnya.
“Banyak sekali kegiatan dinas bisa memberdayakan santri. Sehingga peringatan Hari Santri Nasional tidak hanya acara formalitas semata, tetapi lebih diberdayakan dalam pembangunan daerah,” lanjutnya.
Apalagi, kata Sodri, saat ini sudah diterbitkan Perda Pesantren oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren, beberapa waktu lalu. Karena Undang-Undang Pesantren sendiri juga telah resmi disahkan pada 2019 lalu.
Di dalam Undang-Undang nomor 18 /2019 itu, ia menjelaskan mengamanahkan kepada pemerintah untuk menyediakan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan. Dengan demikian pesantren memiliki akses terhadap dana pendidikan yang dialokasikan 20 persen dari total belanja APBN.
Artinya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 menjadi instrumen regulatif sekaligus klausul imperatif bagi pemerintah (negara) untuk mengafirmasi dan memfasilitasi eksistensi pesantren.
“Sedangkan kabupaten/kota yang sudah lebih dulu punya Perda Pesantren seperti Kabupaten Kendal, Demak, Tegal dan Brebes. Rata-rata kabupaten /kota lainnya di Jawa Tengah sudah memiliki Perda Pesantren, harapannya di Kota Semarang juga bisa memiliki Perda Pesantren,” pungkasnya. (HS-06)