HALO SEMARANG – Polda Jateng menetapkan 350 orang sebagai tersangka kasus perjudian. Ratusan tersangka ini adalah hasil pengungkapan jajaran Polda Jateng sejak Januari hingga September 2023.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menjelaskan, dari ratusan tersangka ini, kepolisian mengungkap 221 kasus perjudian.
“Dari jumlah tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap 46 kasus dan menahan 52 pelaku. Sedangkan dari 35 Polres jajaran diungkap 175 kasus dengan 298 pelaku,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/9/202).
Adapun jenis perjudian yang diungkap,sangat beragam mulai judi tradisional, judi togel Hongkong, togel Sidney hingga Cap Ji Kia. Dirinya memastikan akan memproses hukum kasus ini hingga tuntas.
“Semua kasus yang diungkap, dilakukan penyidikan dan diproses pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya
Satake menambahkan jika Polres jajaran Jawa Tengah cukup aktif dalam pemberantasan perjudian. Untuk pengungkapan kasus judi terbanyak dilakukan oleh Polresta Pati dengan 23 dan 29 pelaku, Polres Grobogan dengan 11 kasus dan 16 pelaku serta Polres Batang dengan 10 kasus dan 16 tersangka.
“Semua polres melakukan gebrakan, tidak ada yang hasilnya nihil. Semua melakukan pengungkapan,” terangnya.
Kabidhumas menjelaskan, pemberantasan penyakit masyarakat termasuk perjudian menjadi salah satu prioritas utama Polda Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan mentalitas masyarakat yang berakhlak dan taat hukum serta untuk melaksanakan salah satu program prioritas Kapolri
Untuk itu, kepolisian menjalin kerjasama lintas sektoral termasuk tokoh agama untuk memberikan edukasi pada masyarakat tentang bahaya perjudian. Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemberantasan perjudian dengan cara berani melapor pada pihak kepolisian.
“Bisa lewat WhatsApp, layanan telepon 110 maupun sarana lain yang ada. Indentitas pelapor akan dilindungi,” bebernya.
Di lingkungan internal Polda Jawa Tengah dan jajaran, Kapolda Irjen Ahmad Luthfi telah memberi warning tegas pada seluruh personel untuk tidak melakukan pembiaran terhadap tindak pidana perjudian.
“Bila ketahuan bermain-main atau terlibat dalam tindak pidana perjudian, ada sanksi tegas. Bahkan bila ada pejabat yang terlibat akan dievaluasi bahkan dicopot. Jadi tidak ada pandang bulu,” imbuhnya. (HS-06)