in

Hampir 60 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan Akibat Badai PHK, Waka DPR : Kebijakan Harus Win-Win Solution

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto : Dpr.go.id)

 

 

HALO SEMARANG – Sejak awal tahun hingga Oktober 2024, hampir 60 ribu pekerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak adanya regulasi yang dapat menguntungkan semua pihak.

“60 ribu bukan angka yang sedikit. Ini sangat memprihatinkan. Sistem dan regulasi perlu diperbaiki agar jelas dan saling menguntungkan. Di tengah badai PHK ini, kita butuh solusi yang adil bagi semua,” kata Cucun, Selasa (5/11/2024), dalam keterangannya seperti dirilis dpr.go.id.

Cucun menekankan, situasi PHK ini seharusnya menjadi alarm bagi para pembuat kebijakan, untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan.

Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, perlu mendorong daerah-daerah, agar menerapkan sistem peringatan dini, untuk mendeteksi potensi PHK di perusahaan-perusahaan.

“Selain itu, kebijakan harus efektif, termasuk perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang adil untuk meminimalisasi PHK,” tambahnya.

Cucun juga mengingatkan pentingnya regulasi yang seimbang, agar baik pekerja maupun pengusaha merasakan keadilan.

“Pertumbuhan ekonomi, inflasi, semuanya harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Pengusaha bisa maju, buruh sejahtera,” katanya.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, angka PHK mencapai 59.796 orang sejak Januari hingga Oktober 2024, dengan tambahan 6.800 pekerja pada bulan Oktober.

Provinsi DKI Jakarta menjadi yang tertinggi dalam angka PHK, mencapai 14.501 orang, meningkat 94% dibanding bulan sebelumnya.

Sementara, untuk Provinsi Jawa Tengah, mencatat penurunan 23,8% dengan 11.252 pekerja terkena PHK, dan Banten mengalami kenaikan 15,47% menjadi 10.524 orang.

Cucun berharap sistem peringatan dini yang diterapkan pemerintah dapat berjalan efektif dengan dukungan data yang akurat dan pemantauan berkelanjutan.

“Sistem ini perlu diintegrasikan dengan kebijakan lain, seperti dukungan finansial dan pelatihan ulang, untuk benar-benar menekan angka PHK,” ujarnya.

Sebagai koordinator bidang kesejahteraan masyarakat (Kesra), Cucun juga berharap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker) dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik. Menurutnya, pengusaha siap bekerja sama dengan pemerintah selama kebijakan mendukung perkembangan industri.

“Regulasi yang jelas membuat pengusaha merasa aman. Ketika industri berjalan baik, pekerjaan buruh juga terjamin, dan ekonomi ikut tumbuh,” jelasnya.

Cucun pun menekankan pentingnya kebijakan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena PHK.

“Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus efektif dan mudah diakses. Perkuat juga akses kesehatan, pendidikan, dan dukungan psikologis bagi keluarga pekerja yang terdampak,” kata dia.

UU Ketenagakerjaan

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, juga menyatakan akan mengonsultasikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan, dengan masing-masing ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan pimpinan DPR.

Hal itu sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker)

“Saya dengan pimpinan Komisi IX akan mengkonsultasikan kepada pimpinan DPR RI dan poksi-poksi, apakah akan menjadi usul inisiatif DPR melalui komisi atau melalui alat kelengkapan dewan lainnya,” kata dia.

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini  menilai respons cepat sangat dibutuhkan menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Sebab sektor ketenagakerjaan dinilai urgen dalam menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.

“Karena urusan ketenagakerjaan adalah salah satu faktor penting dalam perekonomian nasional yang juga harus menjaga investasi dan perkembangan industri dalam negeri,” ungkap dia.

Dia berharap dengan akan adanya regulasi baru dalam dunia ketenagakerjaan bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Sekaligus mampu meningkatkan keberlangsungan dunia usaha. Selain itu, Putih mengapresiasi sikap pemerintah terhadap putusan MK.

Hal itu dinilai sebagai bentuk kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap nasib buruh.

“Artinya Pak Prabowo cepat tanggap untuk memperhatikan nasib para tenaga kerja kita mulai dari upah, sistem kerja outsourcing, PHK, dan semua norma-norma yang dikabulkan oleh MK,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menggelar rapat koordinasi dengan beberapa menteri. Hal itu dilakukan merespons putusan MK terkait uji materi UU Ciptaker. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo sepakat melaksanakan putusan MK.

“Terkait putusan MK, ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan dan semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 November 2024. (HS-08)

Peringatan HKN, Menkes Kenang dan Beri Penghormatan pada Pahlawan Kesehatan

Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bertemu Prabowo-Jokowi, Ini yang Dibahas