HALO SEMARANG – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengutamakan hak-hak warga negara, dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang akan mulai awal Januari 2026.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Benny Utama, baru-baru ini setelah mengikuti Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 ke Bengkulu.
Kunjungan reses ini untuk “memotret” kebutuhan anggaran dan kinerja penegakan hukum di daerah.
Selain itu, kunjungan kerja ini juga menegaskan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi penerapan KUHAP dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada awal Januari 2026.
Dalam kunjungan reses tersebut, Komisi III DPR RI melaksanakan rangkaian pertemuan dengan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, dan Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Roby Karya Adi, beserta jajaran di Mapolda Bengkulu, Kamis (11/12/2025).
Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama Komisi III dalam kunjungan ini, adalah memastikan seluruh aparat penegak hukum siap menyongsong pemberlakuan aturan baru tersebut.
“KUHAP baru ini akan berlaku pada awal Januari. Tentu butuh persiapan dari aparat penegak hukum kita mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan termasuk BNNP. Itu yang menjadi penekanan kami dalam pertemuan tadi,” ujar Benny, seperti dirilis dpr.go.id.
Ia menambahkan bahwa Komisi III telah memberikan arahan kepada seluruh anggotanya untuk turut melakukan sosialisasi mengenai KUHP dan KUHAP baru dengan berkoordinasi bersama mitra kerja di daerah pemilihan masing-masing.
Menurut Benny, pemberlakuan aturan baru ini membawa perubahan signifikan, terutama terkait perlindungan hak warga negara berstatus tersangka.
“Banyak hal yang harus diadaptasi, terutama mengenai hak-hak warga negara. Hak tersangka kini jauh lebih luas. Upaya paksa tidak bisa lagi dilakukan dengan mudah, harus melalui izin pengadilan. Tersangka juga harus didampingi advokat dalam proses pemeriksaan,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan ini akan menuntut aparat baik penyidik maupun penuntut umum untuk menyesuaikan diri dengan standar baru yang lebih ketat dan akuntabel.
“Penyidik dan penegak hukum tentu tidak boleh gagap menghadapi mekanisme baru ini,” tutur Benny.
Terkait hubungan kerja antara kepolisian dan kejaksaan, Benny menyoroti sistem baru dalam KUHAP yang menghapus polemik bolak-balik berkas perkara.
“Selama ini penyidik dan penuntut umum sering bolak-balik berkas. Sekarang dibatasi hanya satu kali. Ada gelar perkara bersama, langsung ditentukan sikapnya,” tandasnya seraya berharap mekanisme baru ini dapat memperkuat kepastian hukum dan menghilangkan praktik keterlambatan penanganan perkara.
Sebagaimana laporan resmi, Kunjungan Kerja Reses kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dengan agenda utama mendengar paparan mitra kerja mengenai pagu anggaran 2025, realisasi program, serta kebutuhan dukungan anggaran tahun 2026.
Selain itu, Polda, Kejati, dan BNNP Bengkulu juga menyampaikan tantangan dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
Komisi III memberikan apresiasi atas peningkatan kinerja tiga lembaga penegak hukum tersebut, namun tetap menekankan perlunya penguatan SDM, sarana-prasarana, dan kapasitas organisasi.
Komisi III juga memberikan catatan strategis, termasuk inovasi Polda Bengkulu dalam meningkatkan kepercayaan publik, serta langkah pencegahan BNNP Bengkulu terhadap penyalahgunaan narkotika yang mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan keadilan restoratif.
Dengan berbagai catatan itu, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan memastikan implementasi KUHAP dan KUHP baru berjalan optimal dan berkeadilan bagi seluruh warga negara. (HS-08)


