in

Hadiri Sosialisasi Pilkades, Bupati Grobogan Ingatkan Potensi Gesekan

Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang 1 Tahun 2026, Rabu (23/9/2026) di Pendopo Kabupaten Grobogan. (Foto : grobogan.go.id)

 

HALO GROBOGAN – Bupati Grobogan, Setyo Hadi meminta agar jajaran penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di 50 wilayah, tidak menganggap remeh dinamika politik di level pemerintahan terbawah itu.

Walaupun hubungan sosial antarwarga sangat dekat, potensi gesekan dalam pilkades diprediksi tetap ada.

Peringatan itu disampaikan Bupati Grobogan, Setyo Hadi, saat menghadiri Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang 1 Tahun 2026, Rabu (23/9/2026) di Pendopo Kabupaten Grobogan.

Agenda yang dhadiri Wabup Grobogan, Sugeng Prasetyo dan unsur Forkompimda tersebut  diselenggarakan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades, dapat berjalan transparan, partisipatif, aman, dan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap bapak dan ibu semuanya jangan bekerja hanya berdasarkan kebiasaan atau pengalaman sebelumnya, tapi harus memegang aturan yang sudah ditetapkan. Jangan pernah mengambil keputusan berdasarkan asumsi atau jarene wong kae. Pastikan dulu fakta dan datanya yang valid,” kata Bupati Grobogan, Setyo Hadi, seperti dirilis grobogan.go.id.

Bupati juga menggarisbawahi pentingnya netralitas panitia, perangkat desa, dan BPD.

Panitia diminta untuk tidak memberikan perlakuan khusus kepada salah satu calon dan fokus memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh kontestan.

Mengakhiri pengarahannya, Bupati Grobogan berharap agar persaingan demokrasi ini tidak merusak kerukunan warga.

“Pilkades hanyalah proses demokrasi. Yang jauh lebih penting adalah setelah Pilkades, masyarakat tetap guyub, rukun, dan pembangunan desa dapat terus berjalan,” kata dia.

Wajib Netral

Sementara itu, Sekda Grobogan,  Anang Armunanto memaparkan secara rinci pedoman teknis, regulasi, jadwal 4 tahapan Pilkades 2026, agar dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu serta menjelaskan secara rinci landasan hukum serta mekanisme pelaksanaan Pilkades Gelombang 1 Tahun 2026.

Sekda menegaskan bahwa seluruh panitia pemilihan, perangkat desa, dan BPD wajib menjaga netralitas mutlak, tanpa memihak salah satu calon.

Selain pemaparan regulasi, Sekda Grobogan menekankan larangan penggunaan foto bersama Bupati atau Wakil Bupati, pada alat peraga kampanye, guna menjaga asas independensi pemerintah daerah.

Mengakhiri kegiatan sosialisasi, Pemkab Grobogan berharap seluruh jajaran penyelenggara dapat memahami aturan dengan baik sehingga pelaksanaan Pilkades Gelombang 1 Tahun 2026 dapat berjalan lancar, damai, serta melahirkan pemimpinan desa yang berkualitas. (HS-08)

 

 

Pekerjaan Cepat Selesai Tidak Otomatis Menunjukkan Sebuah Kinerja

Dorong Peternakan Sapi Perah Berbasis Rakyat, Pemkab Batang Bakal Siapkan Kandang Komunal