“Pelaku diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Dirinya menjelaskan, aksi pelaku sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2023. Pelaku melancarkan aksinya setelah selesai mengajar mengaji. Total ada belasan korban dimana rata-rata masih di bawah umur.
“Jadi setelah mengaji ada anak yang pulang terakhir itu yang jadi sasarannya. Korban diraba-raba bagian intimnya,” jelasnya.
Aksi bejat pelaku terbongkar saat orangtua korban heran anaknya takut untuk mengaji. Setelah ditanyai, ternyata guru ngaji itu melakukan hal tak wajar kepada korban.
“Laporan dari warga atau orangtua korban. Jadi ada satu dua korban mengadu ke orangtua kemudian setelah dikonfirmasi dengan murid lain ternyata mendapatkan perlakuan sama meraba kemaluan organ intim tertentu korban,” paparnya.
Sementara itu, di hadapan polisi dan awak media, PR mengaku niat awalnya hanya menyukai anak kecil. Namun lama kelamaan ia bernafsu dan nekat mencabuli muridnya.
“Tidak ada iming-iming, awalnya memang senang anak kecil kemudian sekedar mencium dan kebablasan. Dan juga kadang nonton porno di rumah pakai handphone,” imbuhnya. (HS-06)