in

Gelombang PHK Akibat Pandemi Mulai Terasa di Kota Semarang

Aksi demonstrasi para karyawan PT Pinnacle Apparels di Jalan Coaster, Tanjung Emas, Kota Semarang di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (28/7/2020).

 

HALO SEMARANG – Akibat pandemi Covid-19, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan permasalahan ketenagakerjaan mulai terasa di Kota Semarang.

Salah satunya dialami para karyawan dan sub kontraktor PT Janata Marina Indah (PT JMI) area Pelabuhan Semarang. Senin (27/7/2020) ratusan karyawan dan sub kontraktor menggelar aksi mogok kerja.

Hal itu dikarenakan gaji dan honor mereka selama beberapa bulan belum dicairkan oleh perusahaan.

Ketua Serikat Pekerja PT Janata Marina Indah (PT JMI), Wahyu Widiyanto mengatakan, permasalahan yang menimpa pekerja di perusahaan bidang renovasi kapal tersebut karena tidak ada kepastian pencairan gaji beberapa bulan terakhir.

Selain itu, sejak September 2018 hingga sekarang, honor lembur tidak diberikan kepada karyawan sebagai haknya.

“Sampai saat ini tidak ada kejelasan. Ketika kami tagih, manajemen meminta kami untuk menyadari situasi ekonomi akibat pandemi,” katanya, Senin (27/7/2020).

Tidak hanya itu saja, lanjut dia, perusahaan tidak membayarkan BPJS Kesehatan karyawan sebagai kewajibannya.

“Hal itu berdampak karyawan yang sakit tidak bisa berobat atau rawat inap di rumah sakit menggunakan fasilitas BPJS,” ungkap dia.

Tuntutan pekerja PT Janata Marina Indah (PT JMI) belum mereda, giliran ratusan karyawan PT Pinnacle Apparels di Jalan Coaster, Tanjung Emas, Kota Semarang juga merasa menjadi korban ketidakadilan dalam permasalahan ketenagakerjaan.

Ratusan buruh yang kebanyakan ibu-ibu, melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (28/7/2020). Mereka menuntut pemerintah membantu persoalan mereka yang diperlakukan tidak adil oleh perusahaanya.

Mereka juga berharap ada penyelesaian agar nasibnya sebagai pekerja mendapat keadilan. Polemik karyawan PT Pinnacle Apparels bermula ketika pihak manajemen perusahaan bermaksud memindah operasional pabrik tersebut ke daerah Bawen, Kabupaten Semarang.

“Perusahaan mau memutasi karyawan ke Unit III, tempatnya di daerah Bawen. Sebetulnya, karyawan tidak mempermasalahkan mutasi tersebut selama sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Misalnya gaji karyawan harus tetap sesuai dengan UMK Kota Semarang, termasuk uang transport. Nah itu tidak dipenuhi semua,” kata Ketua Serikat Pekerja Industri PT Pinnacle Apparels, Khoirul Huda, Selasa (28/7/2020).

Karyawan merasa dirugikan apabila setelah dimutasi di daerah Bawen kemudian digaji menggunakan standar UMK Kabupaten Semarang. Kurang lebih 110 karyawan menolak.

“Bawen dengan UMK Kabupaten Semarang yakni Rp 2,2 juta, sedangkan Kota Semarang Rp 2,7 juta. Selisihnya Rp 500 ribu. Bayangkan, rumah karyawan kebanyakan ada di wilayah Demak, jarak tempuhnya sangat jauh,” katanya.

Lebih lanjut, jika perusahaan ngotot dengan menggaji karyawan dengan standar UMK Kabupaten Semarang, maka karyawan meminta PHK saja sesuai aturan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Permasalahannya, perusahaan tidak mau memenuhi tuntutan itu. Kami sudah melakukan mediasi empat kali. Pernah mengadu ke Balai Kota, hari ini ke Kantor Gubernur Jawa Tengah. Intinya, perusahaan tidak mau mem-PHK sesuai aturan, juga tidak mau menggaji sesuai ketentuan,” katanya.

Menanggapi banyaknya kasus ketenagakerjaan maupun gelombang PHK di Kota Semarang, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno mengaku tidak bisa berbuat banyak. Dia hanya bisa meminta karyawan bersabar sembari mencari jalan keluar.

“Kami hanya bisa berharap agar bergairah lagi. Kalau misalnya terpaksa PHK, ya sesuai ketentuan UU yang berlaku. Kami siap melayani mediasi, kemudian kami pertemukan. Hanya itulah yang bisa kami lakukan selama ini,” katanya.

Dia mengakui, berbagai aduan mengenai permasalahan ketenagakerjaan hampir setiap hari masuk di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.

Artinya, fenomena tersebut menunjukkan adanya gelombang PHK yang cukup mengkhawatirkan di Kota Semarang.

“Kalau pasarnya begitu harus bagaimana lagi. Menteri Tenaga Kerja sudah mengimbau, harapannya tidak ada PHK, tapi kalau terpaksa kemudian ada PHK harus tetap ada pesangon sesuai ketentuan. Lebih baik tetap mengedepankan rembugan antara kedua belah pihak,” katanya.

Mengenai permasalahan bisnis industri, lanjut dia, bukan menjadi ranah Dinas Tenaga Kerja. Dia menyarankan, para pengusaha dan pekerja mengedepankan musyawarah.

“Agar pekerja bisa bekerja dengan baik, pengusaha bisa memberikan hak pekerja sesuai ketentuan. Kalau ada kendala kesulitan terkait investasi, kami siap membantu koordinasikan. Mediasi setiap hari kami layani. Aspirasi disampaikan dengan baik. Termasuk agar investor-investor asing tidak canggung, saya rasa Semarang tetap kondusif kok,” katanya.(HS)

Gelar Seminar Internasional Online dengan Peserta Terbanyak, STIE Semarang Catatkan Rekor MURI

Terkena PHK Tanpa Pesangon, Mantan Karyawan Varuna Entertainment Minta Perlindungan Disnaker Semarang