HALO KEBUMEN – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen bersama TNI/Polri, melaksanakan operasi minuman keras di sejumlah titik, di wilayah Kebumen barat.
Razia miras dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Juniadi Prasetyo, baru-baru ini.
Juniadi mengatakan, razia terus digencarkan dalam rangka Penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sekaligus menindaklajuti aduan warga terkait aktivitas warga yang menggangu lingkungan.
“Kami bergerak di wilayah barat, di Gombong, Buayan, dan juga Kuwarasan. Dari operasi itu kami berhasil mengamankan 200-an lebih miras dengan beragam merek,” ujarnya, seperti dirilis kebumenkab.go.id.
Juni menyayangkan, banyak masyarakat yang menjual miras dengan berkedok jualan warung kopi, jualan burung dan peralatan dan pakannya, sehingga kerap mengelabuhi masyarakat atau petugas.
“Kedoknya banyak ada yang pura-pura toko burung, warung kopi, jamu dan lain sebagainya,” terang Juni.
Dalam operasi itu, tidak ada perlawanan dari pemilik warung/toko. Ia kemudian dimintai keterangan, dan selanjutnya diminta datang ke Satpol PP guna menjalani proses hukum.
Berdasarkan Perda 4 Tahun 2020 itu, para tersangka pengedar Miras bisa dikenakan tindak pidana kurungan atau hukuman badan maksimal 3 bulan, atau denda sebesar Rp50 juta.
“Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen untuk disidang. Nanti yang mengeksekusi dari Kejaksaan Negeri Kebumen,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi penyakit masyarakat, baik miras, judi atau togel, serta razia tempat penginapan yang ada indikasi kerap digunakan untuk perbuatan asusila.
Hal ini dalam rangka penegakan Perda, serta menindaklanjuti aduan masyarakat di Lapor Cepat Bupati.
“Operasi akan terus kita lakukan di sejumlah wilayah karena ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Satpol PP dalam menegakan Perda untuk menjaga kodisifitas dan ketertiban masyarakat,” ucap Juni.
Juni mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol jenis apapun, serta tidak melakukan aktivitas ilegal dalam bentuk apapun guna terciptanya situasi masyarakat yang kondusif, aman damai. (HS-08)