HALO SEMARANG – Polda Jateng menangkap Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora dan istrinya terkait kasus penggelapan uang mencapai ratusan juta. Kedua tersangka masing-masing bernama Munaji alias Mbah Mun (44) dan istrinya Wahyu Priyanti.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan kedua tersangka diamankan Tim Satgas Anti-Premanisme pada Sabtu (17/5/2025). Tersangka diamankan setelah korban merasa tertipu dengan janji pengadaan solar industri fiktif yang dilakukan oleh pelaku.
“Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Keduanya disebut secara bersama-sama memberikan janji serta meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri. Total kerugian dialami korban mencapai lebih dari Rp. 333 juta.
“Pada sekira bulan Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan dengan Komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban,” kata Dwi.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MJ juga merupakan residivis kasus penadahan sedangkan WH juga pernah tersangkut kasus penggelapan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.
Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme terutama yang dilakukan oleh preman berkedok ormas yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat.
“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tandasnya. (HS-06)