HALO PURBALINGGA – Polres Purbalingga berhasil menggagalkan rencana tawuran kelompok remaja bersenjata tajam, di wilayah Kabupaten Purbalingga, Minggu (26/1/2025) dini hari. Puluhan remaja berbagai usia pun ditangkap dan sejumlah barang bukti disita.
Polres Purbalingga kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Di antara mereka, dua tersangka berusia dewasa dan sisanya masih anak-anak.
Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (27/1/2025).
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, seperti dirilis humas.polri.go.id mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang diterima, bahwa ada sekelompok pemuda yang hendak tawuran, pada Minggu (26/1/2025).
Setelah melakukan pengecekan, polisi memang mendapati sekelompok remaja yang terindikasi akan tawuran, di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon.
Polisi pun kemudian menangkap 29 orang berbagai usia. Saat dilanjutkan penyisiran, didapati tiga orang lagi yang berkaitan dengan rencana tawuran.
“Sehingga secara keseluruhan jajaran Polres Purbalingga telah mengamankan 32 orang dengan beragam status dan usia,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, dari 32 orang yang ditangkap, 10 orang di antaranya sudah dewasa, dan 22 lainnya merupakan anak-anak. Dari jumlah tersebut, 24 masih berstatus pelajar dari berbagai sekolah.
“Mereka berasal dari kabupaten Purbalingga, Banyumas, Kebumen dan Cilacap,” jelas Kapolres.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 8 bilah senjata tajam, 18 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi melalui media sosial.
Polisi juga menyita 14 unit sepeda motor yang dipergunakan untuk mendukung rencana aksi tawuran.
“Pada perkembangan penyidikan, Satreskrim kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka tindak pidana membawa senjata tajam,” tegas Kapolres.
Kapolres menyampaikan konstruksi hukumnya, bahwa ini adalah keberhasilan pencegahan yang digelar jajaran Polres Purbalingga. Sehingga tawuran tidak terlaksana dan tidak ada korban secara fisik.
“Tidak hanya menggagalkan tawuran saja, namun kita telusuri perbuatan-perbuatan lain yang sekiranya masih berkaitan dengan aspek pidana. Sehingga kita angkat dari sisi perbuatan membawa senjata tajamnya,” kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, dari tujuh tersangka beberapa pelaku masih kategori di bawah umur, sehingga sesuai ketentuan dan norma penyidikan tidak dapat ditampilkan dan dijelaskan identitasnya. Tetapi prosesnya akan tetap berjalan. Satu orang juga ditemukan membawa obat terlarang jenis hexymer.
“Berlanjut dari media yang dipergunakan untuk berkomunikasi, yaitu menggunakan 18 handphone. Sudah dapat diambil kesimpulan sementara para remaja ini berafiliasi dengan menggunakan media sosial Instagram,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polis juga menemukan empat akun, yang dipergunakan untuk mengkoordinasi dan memprovokasi keadaan maupun situasi. Sehingga niatan untuk bergerak melakukan tawuran muncul.
Akun tersebut bernama Kabupaten Mistery, akun ini berafiliasi dalam satu kelompok dengan akun bernama Beelpas yang lokasinya kami duga berada di wilayah Purwokerto.
Selanjutnya berafiliasi dengan akun lainnya bernama 204Junior yang masih dalam satu komando.
Ditemukan juga akun yang merupakan lawan dari tiga afiliasi tadi, yaitu akun bernama Timur Misteri.
“Dari tiga akun ini kami sudah mengamankan admin atau pengelola aktifnya yang diindikasikan sebagai penggerak remaja yang lain,” jelas Kapolres.
Kapolres menyampaikan pihak kepolisian juga mendalami aspek penggunaan kendaraan bermotor yang dipakai para remaja ini. Ada 14 unit sepeda bermotor kesemuanya masih dalam proses pengidentifikasian registrasi.
“Dari 14 unit kendaraan kami mengambil tindakan tilang, karena seluruh pengendara sepeda motor tidak dilengkapi dengan SIM dan 13 di antaranya tidak dilengkapi dengan STNK,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, kepolisian berupaya maksimal untuk meredam dan mereduksi bentuk-bentuk kegiatan yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas.
“Kami memohon partisipasi aktif dari segenap orang tua, keluarga dan seluruh masyarakat PurbaIingga, lingkungan sekolah dan lingkungan sosial masyarakat untuk peduli dan aktiv mencegah perilaku negatif yang dapat berujung proses pidana,” kata Kapolres. (HS-08)