HALO PEKALONGAN – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan, Mabruri menyoroti pentingnya revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Pekalongan, terkait kewajiban satu tahun di PAUD, agar selaras dengan regulasi kementerian dan kebutuhan lokal.
Beberapa program unggulan seperti Jaring AUD, Kampung Wajar 13 Tahun, dan Prasekolah Satu Tahun, juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Perwal, guna memperkuat legalitas dan arah kebijakan pendidikan anak usia dini.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri, dalam rapat evaluasi Program Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. Rabu (10/9/2025).
Rapat untuk memperkuat fondasi pendidikan anak usia dini di Kota Pekalongan tersebut, dilaksanakan Bunda PAUD Kota Pekalongan, Inggit Soraya, bersama jajaran Dinas Pendidikan.
“Dengan memasukkan program-program ini ke dalam Perwal, kita tidak hanya memberi kekuatan hukum, tapi juga memastikan kesinambungan dan kualitas transisi anak ke jenjang pendidikan berikutnya,” jelas Mabruri, seperti dirilis pekalongankota.go.id.
Sebagai tindak lanjut, Bunda PAUD bersama Dinas Pendidikan dan Pokja Bunda PAUD merumuskan revisi Perwal secara komprehensif.
Tim ini akan mengkaji pasal-pasal penting, termasuk kemungkinan kewajiban ijazah atau surat keterangan PAUD sebagai syarat masuk SD.
Sementara itu Inggit Soraya menyampaikan bahwa evaluasi ini, mencakup seluruh program Pokja, baik yang telah berjalan maupun yang masih dalam tahap perencanaan.
Tujuannya jelas, memastikan keberlanjutan dan efektivitas program, serta mengidentifikasi kekurangan untuk ditindaklanjuti melalui pendekatan yang lebih dekat ke masyarakat.
“Kita perlu lebih aktif turun ke lapangan, menyosialisasikan program, dan menyesuaikan kebijakan seperti Perwal agar relevan dengan kondisi dan regulasi terbaru,” ujar Inggit. (HS-08)