in

Evaluasi Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kendal Ajak Rakor Stakeholder

Rakor Bawaslu bersama stakeholder, di salah satu hotel di Kota Salatiga, Jumat (31/1/2025).

HALO KENDAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) “Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 Bersama Stakeholder”, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Salatiga, Jumat (31/1/2025).

Rakor mengundang stakeholder terkait, mulai dari KPU, Polres, Kodim, Kejaksaan, BIN, Satpolkar, Kesbangpol, Dispermasdes, Dispendukcapil, Dishub, Diskominfo dan DLH. Selain itu juga awak media dan LO pasangan calon.

Dalam pemaparannya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan, tahapan penyelenggaraan pemilihan 2024 yang diawasi Bawaslu kabupaten/kota, mulai dari pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS, hingga proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Hal itu sesuai dengan pasal 30 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016,” ujarnya.

Untuk data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kendal, Bawaslu mencatat terdapat empat kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa yang langsung diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Kendal, yang kemudian ditembuskan ke Dispermasdes Kendal.

“Yaitu, Paguyuban Kades Kangkung ada 14 Kepala Desa. Kemudian Kades Sudipayung Ngampel, Bapak Yusuf, Kades Poncorejo Gemuh, Bapak Rusmanto, Kades Sudipayung Ngampel Yusuf untuk kedua kalinya. Sejumlah satu Laporan Tidak Register,” beber Hevy.

Ketua Bawaslu juga menyebut, adanya laporan kasus bimtek posyandu di SiBoLi kasus yang sama dengan Temuan 004, yang dilaporkan oleh Pemantau Pemilu, Perisai Demokrasi Bangsa.

“Hasil pleno menyatakan belum memenuhi syarat materiel, kemudian disampaikan kepada Pelapor untuk perbaikan memenuhi kekurangannya dalam dua hari. Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporan, maka Laporan Tidak Diregister,” jelas Hevy.

Sementara untuk Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kendal, terdapat empat Temuan Register.

Temuan 001, Kades Sumberagung Weleri, (Bayinto Djayadi), yang mengajak dan memperkenalkan salah satu calon Bupati Kendal ketika sambutan pada giat Pengajian Maulid Nabi, berdasarkan rapat Gakkumdu belum memenuhi unsur pidana dan direkomendasikan ke PPK (Bupati Kendal) diteruskan ke Dispermasdes.

Temuan 002, Kampanye Paslon 02 Gub Wagub Jateng di Lapangan Puguh oleh Relawan Ahmad Luthfi, dugaan pelanggaran pidana pemilihan, bagi-bagi hadiah melebihi batas ketentuan nilai barang Rp 1 juta (Supriyono alias Ayong dan Rozikin selaku PJ Kegiatan), berdasarkan rapat Gakkumdu dihentikan karena belum memenuhi unsur pidana.

Temuan 003, Kades Tanjunganom Rowosari (Nur Chalim) datang ke Kampanye Ahmad Luthfi di Lapangan Puguh, Ikut berfoto dengan gestur jari L serta memakai jaket Gerindra dan di posting di akun tiktok pribadinya.

“Berdasarkan rapat Gakkumdu belum memenuhi unsur pidana dan direkomendasikan ke PPK atau Bupati Kendal, diteruskan ke Dispermasdes dan diberikan teguran lisan,” papar Hevy.

Temuan 004, tiga orang Kepala Puskesmas (Limbangan, Boja 1, Singorojo 2) dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kendal, melaksanakan Kegiatan Bimtek Posyandu yang disusupi Kampanye untuk memenangkan Pasangan Calon 03 Basuki-Nashri.

“Berdasarkan rapat Gakkumdu Perbuatannya terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai ASN, namun belum memenuhi unsur pidana dan direkomendasikan ke BKN selaku lembaga yang berwenang memberikan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Hevy.

Sedangkan untuk Data Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kendal, dalam Tahapan Pencalonan terdapat satu Pemohonan Penyelesaian Sengketa Proses Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara (PSPP), akibat dikeluarkannya BA Tanda Terima Pengembalian KPU Kab. Kendal Nomor 369/PL.02-2-BA/3324/2/2024.

Kemudian Pasangan Dico-Ali mengajukan pemohan penyelesaian sengketa proses, karena secara formil dan meteriil lengkap Bawaslu Kendal meregister permohonan tersebut dengan nomor 0001/PS.REG/33.3324/IX/2024.

Semua proses dalam tahapan Penyelesaian Sengketa telah dilalui mulai dari musyawarah tertutup yang tidak mecapai kata sepakat, sehingga dilanjutkan dengan proses musyawarah terbuka yang mana hasil amar putusan majelis musyawarah “Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya”.

“Tidak terdapat permohonan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta atau PSAP pada masa Kampanye Pemilihan,” jelas Hevy.

Bawaslu Kendal juga menyampaikan hasil perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal.

“Untuk Cagub dan Cawagub, paslon nomor urut satu mendapatkan suara sebanyak 226.770 atau 41,47 persen. Paslon nomor urut dua mendapatkan suara sebanyak 320.025 atau 58,53 persen,” kata Hevy.

“Untuk Cabup dan Cawabup Kendal, paslon nomor urut satu mendapatkan suara sebanyak 220.924 atau 37,29 persen. Paslon nomor urut dua mendapatkan suara sebanyak 194.754 atau 32,87 persen. Dan paslon nomor urut tiga mendapatkan suara sebanyak 176.764 atau 29,84 persen,” imbuhnya.

Sebagai penutup Ketua Bawaslu menyampaikan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yaitu waktu pelaksanaan Pilkada yang terlalu dekat dengan Pemilu menyebabkan kejenuhan di masyarakat dan “kelelahan” bagi partai politik dan penyelenggara pemilu.

Terbitnya Dasar hukum seperti Putusan MK/PKPU/Juknis/SE yang terlalu mepet, menyebabkan “gagap” penyesuaian pelaksanaan teknis dan distribusi informasi ke jajaran di bawah tidak diterima dengan baik.

“Contoh Putusan MK tentang syarat Pencalonan, SE KPU ttg diperbolehkannya identitas selain E-KTP untuk mencoblos,” imbuh Hevy.

Kemudian minimnya sosialisasi kepada Masyarakat Tingkat bawah tentang teknis Pemilihan, bukan sekedar sosialisasi yang bersifat euforia.

“Serta sulitnya melakukan penegakan hukum pemilu terutama pidana pemilu karena keterbatasan kewenangan Bawaslu, sehingga proses tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh Bawaslu tetapi harus melalui sentra gakkumdu,” pungkas Hevy. (HS-06)

Pembangunan Masjid Agung Kendal Masih Butuhkan Anggaran Rp 25 Miliar

3.570 Calon Haji Khusus Lunasi Bipih 2025