in

Emak-Emak Ini Nekat Curi Tas Pedagang Pasar Gunungpati Karena Terlilit Utang

Jumpa pers kasus emak-emak mencuri tas berisi uang ratusan juta rupiah di Mapolretabes Semarang, Rabu (25/5/2022).

HALO SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang emak-emak yang mencuri tas berisi uang ratusan juta rupiah milik pedagang di Pasar Gunungpati Semarang pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Sedep, warga Mlaten, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Saat ini, wanita berumur 47 tahun itu sudah berada di Mapolrestabes Semarang beserta barang bukti kejahatannya untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka diamankan bersama suami siri bernama Eko Pujianto warga Pedurungan sebagai penadah,” ujar Donny saat rilis kasus di Maprestabes Semarang, Rabu (25/5/2022).

Donny menjelaskan, awal mula kasus ini dilatar belakangi oleh pelaku yang mempunyai utang. Kemudian, pelaku berangkat dari kostnya di daerah Bugen, Kecamatan Pedurungan ke lokasi kejadian dengan niat untuk mencuri.

Setelah sampai tujuan, kemudian pelaku melakukan pengintaian hingga akhirnya mendapatkan targetnya berupa tas yang digantungkan di pintu pinggir toko. Setelah memastikan keadaan aman, pelaku kemudian membawa tas milik korban bernama Sabitun, warga Kabupaten Semarang itu. Setelah pulang, uang tersebut dibagikan ke suami sirinya sebanyak 40 juta.

“Tas berisi Hp OPPO, surat-surat dan uang tunai sebanyak Rp 135 Juta dengan total kerugian sebanyak Rp 165 Juta,” terangnya.

Atas kejadian pencurian itu, korban membuat laporan ke Polrestabes Semarang. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan melalui CCTV hingga berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.

“Pelaku diamankan di kosnya pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB. Modus pelaku yaitu mencari kelengahan korban,” bebernya.

Saat diamankan, ternyata hasil kejahatan tersebut sudah habis untuk membayar utang dan dibelikan satu unit sepeda motor vario warna hitam bernomor polisi H-3436-TA. “Oleh Eko uangnya untuk membeli sepeda dan bermain togel,” jelasnya.

Di hadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit beberapa utang yang membengkak. Ia juga mengaku utang yang dibayar menggunakan kejahatan tersebut sudah lunas.

“Saya tahu ada uangnya karena penjual itu terlihat mengambil uang kembalian kepada pembeli,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(HS)

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Kamis (26/5/2022)

Prihatin Atas Banjir Rob Semarang, Sahabat Ganjar Gelar Aksi Sosial