HALO PEMALANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pemalang, mengoptimalkan layanan dokumen kependudukan, guna mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.
Kepala Disdukcatpil Hendro Susilo, seperti dirilis pemalangkab.go.id, belum lama ini mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dan data pemilih tersusun secara valid dan akurat.
Dukungan dukcapil diawali dengan langkah persiapan, melalui penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), dari Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Dukcapil, kepada pemerintah daerah melalui Dinpermasdes Kabupaten Pemalang, pada 5 Mei 2026.
Data tersebut selanjutnya disampaikan kepada panitia Pilkades melalui panitia masing-masing desa untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), sebagai dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain menyiapkan data kependudukan, Dukcapil Pemalang juga mendorong masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memastikan kelengkapan dokumen kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, diimbau segera mendatangi Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di kecamatan terdekat, atau kantor Dukcapil Kabupaten Pemalang.
Untuk memperluas akses pelayanan, Dukcapil juga membuka layanan pada Sabtu dan Minggu pukul 08.00–12.00 WIB termasuk dalam event Car Free Day (CFD) dan event keramaian lainnya.
Pelayanan jemput bola juga dilakukan di sekolah-sekolah tingkat SLTA, sedangkan bagi warga penyandang disabilitas tersedia layanan home visit sesuai permintaan.
Upaya ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan tanpa terkendala jarak maupun kondisi tertentu.
Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman tetapi belum menerima fisik KTP-el, Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dimanfaatkan sebagai identitas digital.
Sementara itu, pengajuan layanan administrasi kependudukan lainnya dapat dilakukan secara daring melalui IKD maupun layanan berbasis online melalui Layanan Administrasi Kependudukan Online (Lakone).
Dukcapil Pemalang juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa memperbarui data pada Kartu Keluarga (KK) apabila terjadi perubahan peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting lainnya. Pembaruan tersebut diperlukan untuk menjaga akurasi dan validitas data kependudukan.
Melalui berbagai upaya tersebut, Disdukcapil Kabupaten Pemalang berharap kesiapan administrasi kependudukan masyarakat dapat mendukung penyelenggaraan Pilkades 2026 yang tertib dan lancar, sekaligus memperkuat ketersediaan data yang akurat untuk mendukung perencanaan dan pembangunan di berbagai sektor. (HS-08)

