in

Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Aset Desa Nolokerto, Kejari Kendal : Tidak Termasuk Kategori Tindak Pidana Korupsi

Kasubsi I Intelijen Kejari Kendal, Muhammad Hakam Hamada bersama Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Jumat (9/10/2026).

HALO KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menyampaikan perkembangan penanganan perkara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, yang berkaitan dengan tukar-menukar tanah desa tahun 2021.

Perkembangan perkara tersebut disampaikan Jumat (9/10/2026) dalam pertemuan bersama Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) Desa Nolokerto selaku pihak pelapor, dan juga juga dihadiri Inspektorat Kabupaten Kendal.

Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejari Kendal, Muhammad Hakam Hamada menjelaskan, tim penyelidik telah melakukan serangkaian langkah pengumpulan informasi dan keterangan.

“Langkah tersebut meliputi permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait serta penelaahan dokumen dan data mengenai riwayat kepemilikan tanah, pencatatan aset desa, dan proses tukar-menukar tanah kas desa dengan tanah pengganti,” jelasnya dalam siaran pers

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis yuridis, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian. Proses tukar-menukar tanah desa yang menjadi objek penyelidikan dinyatakan belum selesai karena belum memperoleh izin dari Bupati Kendal.

Selain itu, terhadap salah satu bidang tanah yang menjadi objek permasalahan, yakni tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74, belum ditemukan bukti pendukung yang memadai untuk memastikan kepemilikannya oleh Pemerintah Desa Nolokerto.

“Setelah mempertimbangkan fakta, dokumen pendukung, dan hasil analisis yuridis, tim penyelidik berpendapat bahwa terdapat peristiwa yang mengandung dugaan tindak pidana, tetapi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” beber Hakam Hamada.

“Oleh karena itu, tim penyelidik menyarankan agar penanganan perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Meski demikian, Hamka menyampaikan, perkara tersebut dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan keterangan atau dokumen baru yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi.

Pihaknya berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Setiap penanganan perkara dilakukan dengan mempertimbangkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh di setiap tahapan,” tegasnya.

Dengan penyampaian perkembangan perkara ini, masyarakat diharapkan dapat memahami proses penanganan persoalan aset Desa Nolokerto secara utuh, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menghormati proses dan kewenangan aparat penegak hukum.(HS)

Atensi Kapolri, Polri Gerebek Kampung Narkoba Serentak di Seluruh Indonesia