HALO BATANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Batang, bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Batang, menyelenggarakan kegiatan pembinaan statistik sektoral tahun 2023, di aula Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (25/7/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan efektif.
Kepala Diskominfo Batang, Triossy Juniarto mewakili Penjabat (Pj) Sekretaris daerah Batang Ari Yudianto, mengatakan untuk mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan efektif, dibutuhkan data informasi yang selalu terbaru, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data tersebut juga harus sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, yang sebelumnya telah ditentikan Pemerintah Pusat.
Untuk itu sangat perlu dilaksanakan kegiatan pengelolaan Data Sektoral Produsen Data Daerah (DSPDD), yang akan didampingi oleh Wali Data Daerah dan Pembina Data Daerah, melalui kegiatan sosialisasi, bimtek, workshop, visitasi dan konsultasi.
Lebih lanjut Triossy Juniarto menyampaikan, tugas produsen data di antaranya, menghasilkan data sektoral sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia ,dengan memenuhi standar, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi atau data induk.
“Selain itu juga perlu dilaksanakan perencanaan data berupa penentuan daftar data untuk disepakati dalam Forum Satu Data Tingkat (FSDT) Kabupaten Batang yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya Nama Produsen Data Daerah (NPDD) dan jadwal rilis atau pemutakhiran, dengan memuat, nama produsen, data daerah, dan jadwal rilis/pemutakhiran,” jelasnya, seperti dirilis batangkab.go.id.
Kemudian menyampaikan hasil kegiatan pengumpulan pemeriksaan dan pengelolaan data kepada Diskominfo Batang selaku Wali Data.
“Memperbaiki dan menyesuaikan data yang telah diperiksa walidata daerah melalui walidata pendukung daerah dan untuk data prioritas pemeriksaan dilaksanakan oleh BPS Batang selaku Pembina data daerah,” terangnya.
Bersama walidata daerah mengajukan usulan pembahas akses data untuk dibahas dalam FSDT Kabupaten Batang.
“Dengan adanya kegiatan ini, perangkat daerah segera mengimplementasikan peraturan Bupati Batang nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Indoonesia Tingkat Kabupaten Batang,” harapnya.
Sehingga, lanjut dia, dapat mendukung nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang merupakan salah satu alat ukur dalam membangun perstatistikan nasional dan khususnya di Kabupaten Batang.
“Maka diharapkan dapat terwujud Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien, serta terwujudnya satu data Indonesia,” tandasnya.
Dan dengan ditetapkannya peraturan Bupati Batang nomor 13 Tahun 2022 tentang satu data Indonesia tingkat Kabupaten Batang sebagai implementasi dari Peraturan presiden Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia, maka kebijakan yang mengatur mengenai tata kelola dan pemanfaatan data harus sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku. (HS-08)