HALO KENDAL – DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda, yaitu Persetujuan Bersama Terhadap dua Raperda Kabupaten Kendal Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Kendal Tahun Anggaran 2022, dan Persetujuan DPRD Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Kendal Dengan Bentuk Hibah Kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kendal.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, dan dihadiri jajaran Wakil Ketua DPRD Kendal, Ahmat Suyuti, Annurochim dan Maberur, serta para Anggota DPRD Kendal. Sedangkan dari eksekutif, hadir Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki, jajaran Forkopimda, serta kepala OPD terkait, di Ruang Paripurna, Kamis (27/4/2023).
Pada kesempatan tersebut, Muhammad Makmun menyampaikan, dalam momen yang baik di bulan Syawal, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kendal, dirinya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, serta memohon maaf lahir dan batin.
Disampaikan, dengan telah dibahasnya bersama, Raperda Kabupaten Kendal antara Bupati Kendal dengan Panitia Khusus II DPRD Kendal, dan telah dilaksanakan rapat hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah, dan pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsi dari Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM.
“Yaitu terkait Raperda Kabupaten Kendal tentang Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal, dan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Kendal,” ujar Makmun.
Kemudian Sekretaris DPRD Kendal, Anwar Haryono membacakan rancangan keputusan dewan terhadap dua Raperda Kabupaten Kendal. Selanjutnya Makmun menawarkan persetujuan kepada para anggota dewan yang hadir.
“Dengan telah dibacakannya rancangan keputusan Dewan terhadap dua Raperda Kabupaten Kendal, kami tawarkan kepada saudara-saudara apakah Rancangan Keputusan Dewan tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan Dewan?,” tanya Makmun, yang dijawab setuju seluruh anggota yang hadir.
Acara kemudian dilanjutkan, dengan Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Kendal Tahun Anggaran 2022.
“Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 29 Maret 2023, Bupati Kendal telah menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kabupaten Kendal,” ujar Makmun.
Sesuai dengan ketentuan, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan, capaian Kinerja Program dan Kegiatan dan Pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah.
“DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Kemudian penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah,” beber Makmun.
Dijelaskan, DPRD Kendal telah membahas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 melalui Panitia Khusus dan telah menyelesaikan tugasnya sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan/ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kendal.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Khusus telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dalam rangka memperkaya materi pemahaman terhadap ruang lingkup rekomendasi atau catatan DPRD Kabupaten Kendal terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022,” jelas Makmun.

Selain itu, lanjutnya, Panitia Khusus di DPRD Kendal juga telah memanggil OPD terkait klarifikasi data dan capaian kinerja yang kurang maksimal atau tidak tercapai. Disamping juga telah meminta saran dan pendapat dari pakar atau tenaga ahli.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus I, II dan III LKPJ yang telah menyampaikan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022,” imbuh Makmun.
Kemudian Sekretaris Dewan, Anwar Haryono membacakan lagi Rancangan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Kendal terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022. Dilanjut Makmun menawarkan kepada para anggota dewan yang hadir.
“Terima kasih kepada Sekretaris Dewan yang telah membacakan Rancangan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Kendal terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya.
Yang secara keseluruhan, lanjut Makmun, berupa catatan strategis berisi saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bahan Bupati Kendal dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan Peraturan Daerah, peraturan Kepala Daerah dan/atau kebijakan strategis lainnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sebelum kami tawarkan kepada saudara-saudara apakah rancangan Keputusan Dewan tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan Dewan,” tanya Makmun.
“Kami persilakan Pimpinan Panitia Khusus bilamana ada tambahan penjelasan, kami silakan,” imbuh Makmun.
Penyamaan Persepsi
Ketua Panitia Khusus Sri Supriyati langsung mengambil interupsi. Dirinya meminta supaya ada penyamaan persepsi antara Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Baperlitbang dalam penerapan metode. Menurutnya bila diteruskan akan merugikan.
“Perlu kami sampaikan, bahwa dari 36 sasaran indikator utama yang dicanangkan Bupati dan Wakil Bupati, baru 20 yang tercapai, sedangkan 16 tidak. Ternyata dari 16 ini, kita korek lagi dan bukan murni kesalahan eksekutif. Tapi ternyata ada salah hitung dan metode. Sehingga hasilnya tidak sama. Sehingga berpengaruh kepada penganggaran kepada hal-hal kedaruratan,” jelas Atik sapaan akrab Ketua Pansus.
Selanjutnya, Makmun menawarkan kepada anggota, apakah rancangan tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan Dewan, dan dijawab setuju.
Untuk acara yang terakhir yaitu Persetujuan DPRD Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Kendal dengan Bentuk Hibah Kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kendal.
Menurut Makmun, berdasarkan Surat Bupati Kendal Nomor: 028/1088/2023 tanggal 30 Maret 2023 perihal Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Kendal, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengajukan permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Kendal dalam Bentuk Hibah Kepada Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Kendal, berupa tanah yang berlokasi di Desa Kebumen, Kecamatan Sukorejo.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah dan atau bangunan. Pihak yang dapat menerima hibah adalah lembaga sosial.
“Dan Bupati Kendal sudah menerbitkan Keputusan Bupati Kendal Nomor 028/109/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang penetapan Barang Milik Daerah berupa Tanah di Desa Kebumen, Kecamatan Sukorejo sebagai objek Hibah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023,” jelas Makmun.
Selain itu, Berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan dan Berita Acara Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal Nomor: 172.1/5/DPRD/IV/2023 tanggal 26 April 2023 tentang Persetujuan DPRD tentang Pemberian Hibah yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Baznas Kabupaten Kendal dan OPD terkait.
Kemudian Sekretaris Dewan, Anwar Haryono membacakan, Rancangan Keputusan DPRD terkait persetujuan Hibah kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kendal. Selanjutnya Makmun menawarkan kepada para anggota dewan yang hadir.
“Terima kasih kepada Saudara Sekretaris Dewan yang telah membacakan Rancangan Keputusan DPRD terkait persetujuan Hibah kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kendal,” ujar Makmun.
“Dengan telah dibacakannya Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Kendal dengan Bentuk Hibah kepada Badan Amil Zakat Nasional, maka kami tawarkan kepada saudara-saudara apakah Rancangan Keputusan Dewan tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan Dewan,” tanya Makmun yang disambut setuju para anggota dewan.
“Dengan telah disetujuinya Hibah Aset Pemerintah Kabupaten Kendal ke Baznas Kabupaten Kendal oleh DPRD Kabupaten Kendal diharapkan kepada Pemerintah Daerah/Bupati Kendal untuk segera menindaklanjutinya dalam rangka tertib hukum dan tertib administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal sesuai Peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan, perhatian dan keseriusan DPRD Kendal dalam pembentukan Panitia Khusus dalam membahas sampai laporan keterangan pertanggungjawaban Pemkab Kendal Tahun Anggaran 2022, yang telah disampaikan pada rapat paripurna 29 Maret 2023 lalu.
“Rekomendasi atas laporan, keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 dari DPRD yang sudah disampaikan ini, akan segera kami tindaklanjuti, dengan menyampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah agar melaksanakan dan menindaklanjuti sebagaimana rekomendasi yang telah disampaikan dari DPRD Kendal,” ungkapnya.(Advertorial-HS)