HALO SEMARANG – Aksi nekat dua oknum suporter PSIS Semarang melakukan pelemparan batu kepada pengendara mobil ketika perjalanan hendak menyaksikan pertandingan sepak bola Piala Presiden leg pertama melawan Arema FC di Stadion Jatidiri.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan, dua orang yang melakukan aksi perusakan kaca ini masing-masing bernama Teguh Tri Prasetyo (26) dan Lutfi Dian Pratama (27). Kedua tersangka itu merupakan warga Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
AKBP Donny menjelaskan, tindakan yang merugikan orang lain tersebut terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Candisari Kota Semarang pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban bernama Aris Fernando bersama kedua anaknya dan istrinya yang mengemudikan mobil Ayla bernomor polisi H-8940-MR itu akan pergi ke Pucang Gading yang berada di Mranggen, Kabupaten Demak. Sesampai di lokasi kejadian, karena macet oleh suporter, korban yang duduk di bangku belakang lantas mengulurkan tangannya keluar dengan isyarat untuk berhati-hati.
“Kemudian tanpa sengaja tangan korban mengenai pelaku Lutfi yang membonceng Teguh mengendarai motor Honda Beat. Karena tidak terima, kedua pelaku mengejar mobil korban, namun istri korban tidak mau berhenti karena takut dan panik,” ujar AKBP Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/7/2022).
Ia melanjutkan, karena emosi, pelaku Lutfi kemudian mengambil batu di pinggir Jalan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang lalu kembali mengejar mobil korban dan melemparkan batu sehingga kaca mobil bagian belakang pecah.
“Selain memecahkan kaca mobil, pelaku juga menendang bodi belakang mobil korban, dengan alesan karena korban tidak mau berhenti maka ia melakukan aksi tersebut,” paparnya.
Donny menyebut, usai korban melapor, tak selang lama pelaku berhasil ditangkap di Jalan Tlaga Bodas, Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang seusai pertandingan sepak bola PSIS melawan Arema FC sekira pukul 17.30 WIB.
“Terkuaknya kasus tersebut juga dibantu korban yang merekam melalui dalam mobil. Sehingga penangkapan tidak membutuhkan waktu lama,” bebernya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal Pasal 406 KUHPidana Tentang Perusakan Barang atau pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. (HS-06)