in

DPRD Kota Semarang Minta Penambahan Titik Lokasi PKL Baru Bisa Terpusat

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim.

HALO SEMARANG – Penambahan titik lokasi baru bagi pedagang kaki lima (PKL) yang kini kian menjamur, diharapkan bisa ditempatkan di suatu kawasan yang terpusat. Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim menegaskan, pembuatan pusat PKL tersebut bisa dengan memanfaatkan lahan aset milik Pemerintah Kota Semarang. Lahan aset yang mungkin belum dimanfaatkan secara maksimal, bisa dioptimalkan untuk menambah pendapatan daerah dari sektor retribusi PKL.

Dikatakan, Pemerintah Kota Semarang harus bisa mengakomodir PKL yang belum resmi agar rapi dan tidak mengganggu estetika kota. Terutama PKL yang berjualan kuliner bisa dibuatkan tempat sentra kukiner, misalnya pujasera yang ditata dan ditempatkan dengan layak.

“Karena banyak yang berjualan mencari tempat stategis, namun tidak memperhatikan dari segi kebersihan dan estetikanya, sehingga perlu diakomodir dan ditata. Dan nantinya dicarikan tempat atau lokasi yang tidak melanggar aturan,” terangnya, Jumat (3/3/2023).

Dikatakan Mualim, Pemkot Semarang dalam penataan PKL harus tegas, jika berada di zona larangan bebas PKL harus ditertibkan sejak dini. “Kalau terlanjur bisa ditata, kemudian nantinya dicarikan lokasi lain yang memungkinkan untuk dibuatkan pusat atau sentra kuliner baru. Seperti di daerah lain, pedagangnya bisa direlokasi dengan baik, tertata rapi, dan dipusatkan di zona yang bukan larangan. Penataan ini bisa memanfaatkan lahan aset pemerintah daerah yang tak terpakai,” imbuhnya.

Selain terpusat atau tersentral di lahan aset pemerintah, juga memungkinkan ditempatkan di tempat atau lokasi wisata maupun dekat pusat keramaian dan mudah diakses masyarakat. “Di sekitar wilayah Sam Poo Kong, Gua Kreo, maupun dekat perumahan bisa dibuka pusat kuliner. Wisatawan yang sedang berlibur kalau ingin mencari makanan bisa dekat dengan lokasi mereka. Ini sekaligus bisa memulihkan perekonomian masyarakat terkena dampak pandemi lalu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nurcholis mengatakan, penetapan surat keputusan (SK) lokasi PKL saat ini memang perlu penyesuaian mengingat data terakhir sudah sejak 2016. Menurutnya, pada SK wali kota tahun 2016, tercatat ada sebanyak 3.146 PKL. Namun dari pendataan yang ada sekarang terdapat sebanyak 7.617 PKL. Sehingga data tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) maupun Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Perhubungan (Dishub), maupun instansi terkait lainnya.

“Pendataan ini sifatnya belum detail, bisa bertambah, bisa berkurang. Kami akan koordinasikan dengan dinas terkait,” terangnya, sata ditemui usai rapat koordinasi pendataan PKL di Site Room Komplek Balai Kota Semarang.

Menurutnya, PKL memang mendatangkan pendapatan bagi pemerintah daerah. Namun di sisi lain, perlu diperhatikan citra kota. Pendataan PKL juga harus diiringi dengan penataan yang bersih dan nyaman. Maka PKL harus menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, antara lain aturan lokasi, waktu, dan jenis jualan. Jika keberadaan PKL mengganggu fungsi lingkungan dan lalu lintas tentu akan dievaluasi.

“Ke depan pemkot harus memiliki land banking untuk mengakomodasi PKL. Jadi akan tertata bagus, pengendalian juga mudah,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, Pemkot Semarang juga perlu memikirkan penataan PKL di lokasi-lokasi seperti mal, perguruan tinggi, dan rumah sakit. Jika PKL di sekitar lokasi itu tidak diwadahi, keberadaannya akan menjamur dan tidak tertata.(HS)

Ganjar Bantu PLTS Rooftop ke Ponpes di Kudus: Belajar Transisi Energi Kecil-Kecilan Dulu

Akrab dengan Medsos, Ganjar Minta Pelajar Terbiasa Klarifikasi Agar Tak Jadi Korban Hoaks