HALO KENDAL – Pesatnya pertumbuhan penduduk di perkotaan akibat pertumbuhan secara alami dan urbanisasi menyebabkan peningkatan kebutuhan hunian di perkotaan. Namun, keterbatasan lahan merupakan tantangan krusial yang dihadapi dalam upaya pemenuhan hunian layak dan terjangkau.
Hal tersebut dikupas dalam Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perumahan Rakyat, yang diadakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kendal, yang digelar di Balai Kantor Kecamatan Ringinarum, Rabu (23/3/2022).
Acara dihadiri Sekretaris Komisi C DPRD Kendal, Nashri beserta anggota, Muhammad Tommy Fadlurohman, Sekretaris Disperkim Kendal, Ali Sutariyo bersama Kabid Perumahan Rakyat Disperkim Kabupaten Kendal, Zia Hawari Hudaya.
Sekretaris Komisi C, Nashri dalam sambutannya menyampaikan, Komisi C DPRD Kendal betugas melakukan pengawasan kepada bidang prasarana wilayah meliputi pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, penataan ruang dan permukiman yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan daerah.
“Organisasi perangkat daerah yang menjadi mitra kami meliputi, bagian Administrasi Pembangunan Setda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Perekonomian dan Pembangunan,” papar Nashri.
Terkait Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perumahan Rakyat ini, dirinya meminta dinas terkait untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya dari wilayah Kecamatan Kaliwungu dan Ringinarum tentang perumahan yang layak.
“Rumah layak huni itu, keselamatan bangunannya diperhatikan, seperti fondasi, dinding dan atapnya. Kemudian kecukupan luas, minimal luasnya itu 7,2 meter persegi dan kesehatan penghuninya terjaga. Baik pencahayaan dan ventilasinya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD kendal, Muh Tommy Fadlurohmah menambahkan, kebutuhan akan perumahan baru yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dikarenakan pertumbuhan penduduk Indonesia yang terus meningkat.
Belum lagi di tengah masa pandemi, terjadi peningkatan, dikarenakan faktor pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.
“Sementara dari sisi penyediaan, jumlah rumah yang terbangun belum mampu memenuhi pertumbuhan itu sendiri,” ujar politisi Golkar yang akrab disapa Gus Tommy tersebut.
Ditambahkan, pemanfaatan lahan perkotaan makin mempersulit warga berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
“Karena kenaikan harga tanah menjadi pendongkrak utama kenaikan harga rumah yang naik rata-rata 20 persen per tahun,” imbuh Gus Tommy.
Sekretaris Disperkim Kendal, Ali Sutariyo mengatakan, saat ini di Kabupaten Kendal, permasalahan perumahan di masa pandemi cukup meningkat.
“Jumlah rumah tak layak huni sampai akhir 2021 sebanyak 37.798 unit. Sedangkan backlog sebanyak 58.628 unit,” ujarnya.
Ali memaparkan, untuk kriteria ketidaklayaan rumah, yakni berdasarkan luas lantai per penghuni, jenis lantai tanah, jenis dinding rumah terbuat dari bambu atau lainnya.
“Selain itu, rumah tidak memiliki akses sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik dan tidak memiliki akses ke air minum yang layak. Serta jenis atap rumah masih terbuat dari daun dan sebagainya,” papar Ali.
Untuk itu Disperkim Kendal terus mengupayakan penanganan peningkatan kualitas RTLH, yakni melalui APBN Pusat, yang sesuai UU 23. Kemudian melalui DAK kelurahan atau desa, yang masuk dalam SK kawasan kumuh, dengan luas lebih dari 10 hektare dan sesuai bantuan stimulan perumahan swadaya.
“Penanganan peningkatan kualitas RTLH juga melalui APBD Provinsi atau Bankeupemdes di semua desa melalui validasi Simperum. Kemudian APBD Kabupaten Bantuan Keuangan Khusus atau BKK serta dana lainnya bisa melalui CSR, Baznas, dan lain-lain,” imbuh Ali.
Ia juga menyebut, untuk kriteria calon penerima bantuan di antaranya, rumahnya RTLH, WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah, memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni.
“Belum pernah memperoleh bantuan sejenis, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya dan BNBA masuk data Simperum di DTKS atau e-rtlh,” sebut Ali.
Sementara itu, Kabid Perumahan Rakyat Disperkim Kabupaten Kendal, Zia Hawari Hudaya dalam pemaparannya mengatakan, keterjangkauan MBR untuk memenuhi kebutuhan rumah masih rendah. “Baik membeli dari pengembang, membangun secara swadaya, maupun meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni,” jelasnya.
Di sisi lain, ketersediaan dana maupun pola/skema untuk bantuan pembiayaan perumahan MBR masih terbatas dan akses MBR ke sumber pembiayaan perumahan (lembaga keuangan) untuk mendapatkan KPR masih terbatas.
“Yang tak kalah penting, sumber dana pembiayaan perumahan masih bersifat jangka pendek, sehingga tidak dapat berkelanjutan untuk KPR yang bersifat jangka panjang,” ujarnya.
Sebagai penutup Hawari juga memaparkan tentang baclog, atau kekurangan rumah yang dihitung berdasarkan selisih antara jumlah kepala keluarga dengan jumlah rumah yang ada. Selain menyampaikan terkait backlog dan penanganannya, dirinya juga memaparkan permasalahan menghadapi pembiayaan perumahan.(HS)