in

DPRD dan Pemkab Kendal Terima dan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Sejumlah Rekomendasi

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq menyerahkan kesepakatan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Selasa (7/7/2026).

HALO KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal yang digelar Selasa (7/7/2026).

Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan Raperda, sebelum disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, didampingi Wakil Ketua Bagus Bimo Alit dan Teguh Santosa, serta dihadiri puluhan Anggota DPRD Kendal.

Sementara dari Pemkab Kendal, hadir Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, Sekretaris Daerah, Agus Dwi Lestari, serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq mengatakan, Badan Anggaran DPRD menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan sejumlah rekomendasi strategis.

“Di antaranya menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat penyerapan anggaran, menekan SILPA, serta memprioritaskan pembangunan infrastruktur, pengendalian inflasi, penurunan angka pengangguran, dan peningkatan pelayanan publik,” bebernya.

Mahfud menekankan kepada seluruh OPD Pemkab Kendal harus segera menerjemahkan Program Prioritas Bupati ke dalam langkah-langkah teknis agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.

*Kerja-kerja teknis yang menjadi prioritas pemerintah daerah harus segera dilaksanakan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kendal,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, atas kerja sama dan pembahasan yang konstruktif sehingga Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga dapat disepakati bersama.

Ia menyebut, secara substansi tidak terdapat perubahan angka dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Namun demikian, hasil pembahasan Badan Anggaran memberikan sejumlah masukan penting, terutama terkait pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) dan peningkatan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah Kabupaten Kendal mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD atas berbagai saran, rekomendasi, dan masukan yang diberikan. Selanjutnya, Raperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Bupati.

Usai rapat kepada awak media, dirinya menanggapi terkait keterlambatan pelaksanaan proyek fisik tahun 2026, ia pun menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi adanya penyesuaian harga serta perubahan mekanisme pengadaan melalui e-Katalog dengan sistem mini kompetisi.

“Memang ada penyesuaian harga-harga dan mekanisme e-Katalog yang menggunakan mini kompetisi sehingga prosesnya sedikit terlambat. Namun, Insya Allah mulai pekan depan pekerjaan fisik sudah mulai berjalan,” jelas Bupati.

Ia mengakui pemerintah daerah juga berupaya mempercepat pelaksanaan proyek agar penyerapan anggaran tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran. Selain itu, sejumlah proyek yang telah lama dinantikan masyarakat diharapkan segera terealisasi setelah seluruh proses administrasi selesai.

“Terkait pelaksanaan proyek, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme tender terbuka dan e-Katalog sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan sistem tersebut, penyedia jasa dapat berasal dari Kendal maupun dari luar daerah selama memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan yang transparan dan kompetitif,” kata Bupati.

Pemkab Kendal juga berharap, percepatan pelaksanaan proyek fisik tahun 2026 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas infrastruktur, sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat sesuai target pembangunan yang telah ditetapkan.(HS)

PNBP Visa Tembus Rp 2,8 Triliun, Imigrasi Fokus Perkuat Layanan Digital dan Pengawasan WNA

4.620 Mahasiswa KKN Undip Diterjunkan, Perkuat Program Kecamatan Berdaya di Jawa Tengah