HALO KENDAL – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Kendal menggelar acara tasyakuran sekaligus pembekalan dan penyambutan 10 anggota baru, di kantor sekretariat Peradi Kendal, Jum’at (19/07/2024).
Ketua DPC Peradi Kendal H Subur Isnadi SH dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan pengukuhan merupakan tradisi yang biasa dilakukan oleh Peradi Kendal.
“Tujuannya adalah untuk menumbuhkan semangat jiwa kebersamaan dan menghilangkan sekat antara yunior dan senior. Ya kalau di kepolisian biasa disebut pembaretan,” ujarnya.
Subur pun kemudian melanjutkan dengan membacakan nota pengukuhan yang dijawab oleh para anggota baru. Yaitu di antaranya bersedia mematuhi UU Advokat, melaksanakan kode etik advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apakah rekan-rekan bersedia mematuhi anggaran dasar, peraturan rumah tangga dan keputusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi serta keputusan Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kendal yang berlaku,” tanyanya, yang dijawab bersedia oleh peserta pengukuhan serentak.
Sementara Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Kendal H Saroji SH. MH dalam sambutannya berpesan, supaya para advokat baru senantiasa menjaga nama baik Peradi, dan menghormati rekan sesama advokat, termasuk para senior.
Menurutnya, yang terpenting adalah menjalankan tugas profesi berdasarkan kode etik advokat serta ketentuan undang-undang yang berlaku.
Selaku penjaga gawang profesi, para advokat baru juga diminta supaya senantiasa menjaga marwah profesi dan nama baik Peradi, khususnya DPC Peradi Kendal.
“Mari kita jaga bersama marwah advokat agar tetap sebagai profesi terhormat, profesi mulia, jangan pernah membeda-bedakan latar belakang klien yang dibelanya, berpegang pada prinsip kemanusiaan, karena itulah profesi kita dinilai mulia atau officium nobile,” pesan Advokat senior tersebut.
Saroji juga berharap di Peradi Kendal tidak ada permasalahan yang muncul, baik dari pencari keadilan, laporan dari kuasa hukumnya atau dari sesama pengacara yang bernaung di dalam tubuh DPC Peradi.
“Jika hal itu terjadi atau muncul pasti sebisa mungkin kita selesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Sekertaris DPC Peradi Boma Priya Wibawa SH., dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa anggota yang sudah melakukan data ulang sebanyak 85 dari 123 anggota.
“Sehingga bila ditambah dengan sepuluh anggota baru ini, maka anggota DPC Peradi Kendal sekarang sebanyak 133 anggota,” bebernya.
Sedangkan Ketua Bidang 2 PKPA dan Pendidikan, Irwan Dwi Setiawan SH MH dalam amanahnya berpesan, supaya para advokat baru tetap harus belajar dan mengembangkan skill sebagai advokat.
“Advokat dituntut untuk lebih profesional dan senantiasa menambah pengetahuan melalui pendidikan lanjutan untuk menghadapi kasus. Advokat harus lebih profesional menjawab tantangan zaman, dan kita harus senantiasa menambah pengetahuan,” ujarnya.
Dikatakan Irwan, seorang advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Peradi dan tidak boleh melanggar kode etik.
Ke depan, lanjutnya, para advokat muda mampu menjaga, membawa nama baik dan martabat Peradi serta punya integritas yang tinggi.
“Kehadirannya harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan. Selamat dan semoga semua menjadi advokat yang benar-benar profesional, selamat bekerja dan semoga sukses,” jelas Irwan. (HS-06)