in

Dosen Ilmu Pendidikan dan Psikologi Unnes Lecehkan Mahasiswi, Kini Berujung Sanksi

Foto: ilustrasi pelecehan seksual. 

HALO SEMARANG – Seorang dosen dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang menjabat sebagai kepala laboratorium di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) dilporkan melecehkan sejumlah mahasiswinya.

Saat ini, pihak kampus telah memberikan sanksi terhadap dosen itu. Kasus ini pertama kali disebarkan oleh akun X @hannibananna yang menyebut adanya seorang dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unnes melakukan pelecehan seksual terhadap empat mahasiswinya.

“Terduga pelaku mengelus leher, mencubit pinggang, mengelus punggung, dan punggung tangan mahasiswi-mahasiswinya,” tulis cuitan akun X @hannibananna pada Minggu (23/2).

Kepala UPT Humas Unnes, Rahmat Petuguran mengakui adanya informasi itu. Laporan kasus tersebut diterima pada 13 Desember 2024 dan pihak kampus langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terduga pelaku pada 16 hingga 23 Desember 2024.

“Berdasarkan timeline penanganan tersebut, waktu yang dibutuhan sejak laporan masuk Satgas PPK hingga penyelesaian rumusan rekomendasi sanksi adalah 17 hari. Waktu tersebut diperlukan karena Satgas PPK harus melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut,” ujar Rahmat dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/2/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, Satgas PPK menemukan adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap para korban.

“Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk dalam kategori sedang,” kata dia.

Pelaku yang merupakan dosen dan menjabat sebagai kepala laboratorium di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unnes diberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya.

“Unnes memutuskan mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama dua tahun,” bebernya.

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari rujukan yang digunakan, yaitu Pasal 74 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

“Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” imbuhnya. (HS-06)

Bhabinkamtibmas Kota Kendal Beri Penyuluhan Bagi Peternak Sapi

5 Kesalahan Pengelolaan Tunjangan Karyawan yang Harus Dihindari