in

DJP Lakukan Sosialisasi Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan di Semarang

Kegiatan sosialisasi bertajuk kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digelar di Hotel Tentrem, Semarang, Senin (7/12/2020).

 

HALO SEMARANG – Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan pada Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Hotel Tentrem Semarang, Senin (7/12/2020).

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak hanya membahas tentang ketenagakerjaan, melainkan beberapa klaster lainnya. Salah satunya klaster kemudahan berusaha perpajakan.

Klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja memuat setidaknya perubahan tiga Undang-Undang perpajakan.

Undang-Undang tersebut antara lain Undang-Undang PPh, Undang-Undang KUP, dan Undang-Undang PPN.
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dan Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto.

Dalam sambutannya, Suryo Utomo mengatakan, bahwa pemerintah dan DPR sudah menerbitkan Undang-undang Cipta Kerja untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kemudahan berusaha.

“Bagaimana supaya pemerintah memberikan sebagian haknya, pajak yang harusnya didapat dikembalikan kepada masyarakat, dengan tujuan agar mereka memperbesar usahanya. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini, dukungan oleh pemerintah diberikan untuk masyarakat guna mengembangkan usahanya. Sederhananya dividen dibebaskan dari pajak penghasilan, dividen itu selisih lebih atau laba usaha perusahaan yang dibayarkan pada pemegang sahamnya. Nah agar pemegang sahamnya bisa menjalankan usahanya dengan lebih atau bisa membuka usaha baru, maka pajak hasil dividen ini dikembalikan,” ujar Suryo Utomo.

Salah satu tujuan Undang-undang ini, lanjut dia, adalah untuk memperluas atau menciptakan usaha baru dengan cara dividen digunakan untuk mendorong usaha masyarakat.

“Bagi orang Indonesia yang memiliki investasi di luar negeri agar mau kembali berinvestasi ke Indonesia, dengan cara menarik dana investasi dari luar negeri dibebaskan dari pajak penghasilan. Untuk kemudian dana tersebut diinvestasikan di Indonesia, sehingga akan menambah lapangan pekerjaan di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu Undang-undang Cipta Kerja ini juga bertujuan untuk meningkatkan investasi, dengan cara diberikan penurunan pajak penghasilan atas dividen.

“Selain itu untuk meringankan masyarakat dengan cara sanksi-sanksi perpajakan dikurangi besaranya, yang tadinya 2% sekarang jauh lebih murah. Dasarnya juga berbeda bukan 2% tapi suku bunga acuan. Kami dorong wajib pajak untuk patuh, karena jika masyarakat patuh sanksinya akan lebih rendah dibanding ketika wajib pajak sudah diperiksa. Dan harapan Undang-undang Cipta Kerja ini adalah agar berusaha di Indonesia lebih mudah, yang kedua kita ingin kompetitif dengan negara lain,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto mengatakan, bahwa berdasarkan data yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor kemudahan berusaha 67,96 pada tahun 2020 yang cenderung stagnan dari tahun 2019.

Sedangkan pada kemudahan dalam membayar pajak, Indonesia berada pada peringkat ke-81 dari 190 negara dengan skor 75,8 meningkat dibandingkan tahun 2019 yang hanya 68,4.

“Dengan masuknya klaster perpajakan di UU Cipta Kerja ini merupakan upaya nyata Indonesia untuk melakukan langkah fundamental secara struktural perbaikan terhadap penyederhanaan, dan peringanan kebijakan perpajakan di Indonesia untuk mendukung investasi. Diaturnya klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum, dan perbaikan ease of doing business di Indonesia,” terangnya.

Dia juga menyatakan, bahwa empat tujuan utama klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja ini untuk menjawab permasalahan dan tantangan perpajakan yang selama ini terjadi di Indonesia.

“Melalui UU Cipta Kerja ini terdapat klaster perpajakan yang memuat 4 pasal, yang secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah,” sambung Dito Ganinduto.

“Saya menyambut baik Sosialiasi Klaster Perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada hari ini di Semarang, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, asosiasi, konsultan, dan akademisi. Sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru,” paparnya.(HS)

Pasien Covid-19 Tetap Bisa Berikan Suaranya

Sukses Menata Kota Lama, Pemkot Semarang Raih Penghargaan Dari FIABCI