in

Disperindag Jateng Pastikan Harga Minyak Goreng Di Pasar Modern Rp 14 Ribu

HALO SEMARANG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah memastikan harga minyak goreng yang beredar di wilayah Jawa Tengah sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi sudah menetapkan harga minyak goreng menjadi satu harga, yaitu Rp 14 ribu per liternya. Harga itu, mulai ditetapkan Rabu (19/1/2022).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, Arif Sambodo mengatakan, program satu harga tersebut adalah minyak goreng dari kelapa sawit. Sedangkan untuk pendistribusianya baru ada di pasar moderen.

“Jadi itu (program satu harga) diluncurkan bersama secara nasional. Harga minyak penerapan segala jenis merk Rp 14 ribu. Minyak goreng yang dari sawit tapi. Sudah mulai mulai berlaku kemarin, sementara ada di ritel modern. Pasar tradisional diberi waktu sampai pekan depan,” kata Arif, Kamis (20/1/2022).

Untuk serapan minyak goreng sendiri, ia mengungkap setiap bulannya menyapai 25 juta liter.
Arif mengungkapkan, untuk jumlah pasti alokasi di Jawa Tengah pihaknya belum bisa memastikan. Karena program tersebut diluncurkan langsung dari pusat.

“Jawa Tengah subsidi itu berapa tidak tahu persis. Tapi secara nasional ada 257 juta liter minyak goreng dengan opsi perpanjangan per bulan selama 6 bulan ke depan. Jadi jika ditotal ada 1,2 milliar liter,” ungkap Arif.

Lebih lanjut, mengenai kebutuhan minyak goreng di Jawa Tengah, serapan per bulan sebanyak 20-25 juta liter. Kendati demikian, pihaknya berpesan agar masyarakat tak perlu risau, karena jumlah kebutuhan sendiri sudah disiapkan pemerintah.

Sehingga ia pastikan stok minyak goreng di Jawa Tengah sendiri sudah cukup. Mengenai penyesuaian harga di pasar tradisional, imbuh Arif, karena pasar rakyat tidak bisa reture (mengembalikan) minyak goreng. Ahirnya diberikan waktu selambatnya satu pekan, agar bisa mengembalikan modal minyak goreng lama.

Senada, Kabid Pengembangan Perdaganagan dan Pengendalian Harga, Disperindag Kota Semarang, Diliyanto menambahkan, pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter sudah di mulai Rabu (19/1/2022) lalu.

Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

“Ini regulasi untuk antisipasi kenaikan migor (minyak goreng). Regulasi ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE),” imbuh Diliyanto.

Berdasarkan pantauan di lapangan, harga minyak goreng di sejumlah pasar modern sudah menerapkan harga Rp 14 ribu per liter. Kendati demikian, komsumen dibatasi maksimal 2 liter pembelian. Hal itu bertujuan mengantisipasi adanya penimbuanan oleh masyarakat.

Di sisi lain, untuk pasar tradisional sampai Kamis (20/1/2022) siang, harga tertinggi masih ada yang menyentuh Rp 21 ribu per liter. Sedangkan harga di bawahnya menyesuaikan tergantung merek minyak goreng tersebut.(HS)

BBPOM Musnahkan Ratusan Minuman Tradisional dan Kaosmetik Ilegal Tak Miliki TIE dan TMK

50 Sekolah Penggerak di Kendal Sudah Menerapkan Kurikulum Prototipe