in

Disnaker Belum Keluarkan Anjuran dalam Kasus 8 Caddy yang di PHK Sepihak

Suasana mediasi tripartit antara penasihat Hukum Caddy, Yulianto dan pihak manajemen Semarang Royale Golf di Kantor Disnaker Kota Semarang, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Sengketa ketenagakerjaan antara delapan eks caddy vs pengelola Semarang Royale Golf (SRG) yang telah dimediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang belum ada titik temu. Bahkan, hingga saat ini Disnaker belum mengeluarkan anjuran untuk keduabelah pihak.

Kuasa hukum delapan eks caddy, Yulianto SH menyatakan, hingga akhir Juli ini pihaknya belum menerima surat anjuran dari Disnaker Kota Semarang. Padahal di pertemuan terakhir dengan pengelola Semarang Royale Golf (SRG) di Kantor Disnaker pada pertengahan Juli lalu, mediasi berakhir tanpa solusi alias deadlock.

“Pertemuan terakhir kami dengan pengelola SRG pada 12 Juli 2023. Di dalam pertemuan itu sudah ada pembicaraan mengenai angka pesangon juga, tapi tidak ada titik temu sehingga mediator menyatakan klarifikasi dan mediasi deadlock. Keputusan deadlock ini juga sudah disetujui para pihak. Selanjutnya menjadi kewajiban bagi Disnaker selaku mediator untuk mengeluarkan surat anjuran. Ternyata sampai sekarang belum keluar surat anjuran,” ungkap dia, Rabu (26/7/2023).

Mengacu pada pasal 13 ayat 1 huruf d Permenakertrans 17 Tahun 2014, bahwa dinyatakan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, mediator melakukan langkah-langkah salah satunya adalah mengeluarkan anjuran secara tertulis kepada para pihak apabila penyelesaian tidak mencapai kesepakatan dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama.

“Kami sudah menanyakan hal tersebut secara lisan sampai tiga kali. Dan terakhir pada 24 Juli 2023 kemarin, alasannya masih dipelajari,” ujarnya.

Merujuk pada peraturan yang ada tersebut, sangat janggal jika kemudian Disnaker tidak segera mengeluarkan surat anjuran. Di sisi lain, surat anjuran dibutuhkan pekerja menjadi salah satu syarat saat hendak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tentunya gugatan bisa diajukan ketika anjuran tersebut tidak mampu memberi solusi bagi para pihak.

“Harapan kami Disnaker Kota Semarang bisa berposisi netral karena sebagai mediator, harus berada di tengah di antara para pihak yang bersengketa. Jadi kalau mediasi sudah deadlock, sebagai mediator, sesuai aturan dia harus keluarkan surat anjuran maksimal 10 hari dari pertemuan sidang mediasi pertama. Ada indikasi keberpihakan jika tidak segera mengeluarkan anjuran,” tegas dia.

Sementara, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno menyatakan, bahwa pertemuan yang terjadi antara kuasa hukum delapan caddy dengan perwakilan pengelola SRG baru tahap klarifikasi, belum sampai mediasi.

“Disnaker Kota Semarang belum melakukan mediasi namun baru melakukan klarifikasi. Undangan yang dilakukan Disnaker adalah klarifikasi,” katanya, melalui pesan singkatnya. (HS-06)

Persiapan Porprov 2023, KONI Kota Semarang Antisipasi Faktor Non-Teknis

Lebih dari 1.000 Warga Blora Ikuti Bakti Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis dari Wakapolri