HALO DEMAK – Pegiat seni bisa ikut menyosialisasikan gempur rokok ilegal, melalui bidang yang mereka geluti selama.
Pesan-pesan sosialisasi tersebut, dapat dimasukkan ke dalam pertunjukan atau pentas yang digelar oleh para pegiat seni tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Sanggar Tari Karnelis Budhoyo, Tampan Rama Putra Karnelis, dalam talk show yang diselenggarakan Radio Suara Kota Wali 104.8 FM.
Media siaran milik Pemkab Demak itu, mengundang para pegiat seni dan pegiat komunitas, untuk turut menyosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal, melalui program talk show, Rabu (7/6/23).
Menurut Rama, semua cabang seni dapat digunakan untuk menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, termasuk di dalamnya seni tari, seni ketoprak, atau barongan.
“Kalau saya sebagai pegiat seni, menyosialisasikannya dengan cara seni tentunya. Seperti saya bersama rekan saya yang pegiat barongan, juga bisa menyosialisasikan melalui kegiatan seni barong,” kata Rama, seperti dirilis demakkab.go.id.
Lanjutnya, dalam narasi pergelaran seni tersebut, dapat disisipkan pesan-pesan tentang gempur rokok ilegal, tetapi dengan kemasan bahasa yang umum dan mudah dipahami oleh semua kalangan.
“Seperti adanya ciri-ciri rokok ilegal yang tidak ada pita cukainya, kemudian tidak ada nama pabrik rokok yang tertera, tidak sesuai peruntukannya dan lain lain,” tambahnya.
Sementara Muhammad Nasir, perwakilan dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), menjelaskan perannya dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media.
“Untuk kelompok informasi masyarakat Demak, tentu kami mempunyai banyak media untuk mengkampanyekan sosialisasi GRI ini. Banyak media yang kita gunakan seperti dengan media Whatsapp Group, Facebook, Instagram, Youtube dan media lainnya,” kata Nasir.
Menurutnya, pemanfaatan media-media seperti itu harus dipahami, untuk menyebarluaskan berbagai macam informasi.
“Menurut saya dengan adanya forum-forum seperti ini seperti WA Group, IG, FB, dan lain sangat efektif untuk mengkampanyekan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Karena memang pada dasarnya ternyata banyak juga orang di luar sana yang masih belum paham dengan adanya rokok ilegal,” terangnya.
“Sehingga kami dari kelompok informasi masyarakat kabupaten Demak memang harus gencar untuk mensosialisasikannya dan menyebar luaskan informasi penting seperti ini. Harapannya warga tidak tertipu dengan adanya rokok ilegal yang beredar di wilayah kita”, pungkasnya.
Diseminasi informasi yang bertujuan mengkampanyekan kepada masyarakat khusunya di Kabupaten Demak agar mengetahui informasi terutama terkait rokok ilegal.
Sehingga diharapkan dapat turut berpartisipasi aktif membantu pemerintah mencegah beredarnya rokok ilegal. (HS-08)