Namun, sidang perdana gugatan kepada Sekda Kendal itu berlangsung tertutup. Sekda Kendal bahkan tidak hadir dalam sidang itu dan diwakilkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat.
Sementara itu, saat ditemui awak media, Sekda Kendal, Sugiyono menyampaikan, jika pada tanggal tersebut, dirinya baru saja menghadiri acara pisah sambut Kepala Pengadilan Agama.
Terkait dengan kasus, menurutnya, sebuah perceraian merupakan sesuatu hal yang sebisa mungkin tidak terjadi dan dihindari.
“Yang bersangkutan, yang akan bercerai, keduanya itu sudah kita undang. Intinya mereka tidak ingin cerai kok. Kenapa kita harus memberikan surat izin,” terang Sugiono, Kamis (8/12/2022).
Dirinya juga mengaku, alasan tidak memberikan izin cerai kepada anak buahnya tersebut, karena meyakini kedua belah pihak sebenarnya tidak ingin bercerai.
“Jadi itu kan suaminya adalah perangkat desa dengan satu anak. Sementara istrinya itu ASN. Kita juga sudah melakukan upaya mediasi, cuma yang datang kan pengacaranya. Dan pengacaranya tidak tahu persis apa yang terjadi pada diri orang itu,” ungkap Sugiono.
Sedangkan sang istri (IP), ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Sesuai aturan, sebagai seorang ASN tentu harus memperoleh izin lebih dahulu dari atasannya sebelum mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama.
“Untuk mengeluarkan izin itu, saya tidak tega. Tidak tega terhadap anak dan suaminya. Karena saya melihat masih ada upaya dari mereka berdua untuk memperbaiki rumah tangganya. Kalau saya keluarkan surat izin kan saya salah. Dan dari hati nurani saya gak akan tega,” jelasnya.
Sugiono menyampaikan, jika rasa tidak tega terhadap anak dan suaminya dianggap salah, dirinya mempersilahkan kasus ini dibawa ke PTUN.
“Biarkan nanti PTUN yang akan mengadili dan yang menyatakan saya salah atau tidak,” imbuhnya.
Sementara, terkait kasus KDRT, pihaknya malah mempertanyakan apakah semua itu sudah dibuktikan. Hal ini tak lepas, karena pihaknya sudah membuktikan dan bertanya kepada sang suaminya terkait kasus KDRT tersebut.
Sebelumnya, usai sidang, tim kuasa hukum IP, Nasrul Dongoran, mengatakan sidang perdana merupakan tahap awal pemeriksaan untuk menggugat Sekda Kendal.
Korban kekerasan KDRT yaitu IP mengajukan persetujuan cerai kepada tergugat (Sekda Kenda). Tapi menurutnya oleh tergugat malah diminta ada persetujuan cerai dari suami, yang notabene pelaku kekerasan.
“Ini kan tidak benar. Apalagi di Perda Kendal Nomor 6 Tahun 2017 sudah diatur tentang penghapusan kekerasan berbasis gender,” tandas Nasrul, Selasa (6/12/2022).
Berdasar Perda itulah, ia menilai sudah seharusnya Pemkab Kendal melindungi korban kekerasan dan bukan sebaliknya.
“Kami menyayangkan keputusan Sekda Kendal yang malah meminta korban untuk mendapatkan persetujuan dari suami atau pelaku lebih dulu dalam mengajukan perceraian,” imbuh Nasrul. (HS-06)