in

Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Oknum Kades Ditahan Kejari Kendal

Foto Ilustrasi: Kantor Kejaksaan Negeri Kendal

HALO KENDAL – Diduga melakukan penyimpangan Dana Desa (DD), oknum kepala desa berinisial NK, ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal sejak Senin (13/11/2023) hingga 20 hari ke depan.

NK ditahan setelah Kejari Kendal menetapkan dirinya sebagai tersangka, dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 235 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendal, Sigit Muharram didampingi Kasi Intel, Langgeng Prabowo di depan awak media, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Selas sore (14/11/2023).

“Pada dasarnya penyidikan sudah pemberkasan, sudah kami panggil satu saksi terkait perkara ini. Memang saat itu kami terkendala banyaknya kegiatan oleh inspektorat. Jadi kami dapat hasil perhitungan kerugian negara di akhir tahun ini,” terangnya.

Sigit menjelaskan, modus yang dilakukan adalah penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai dengan aturan.

“Salah satunya, uang tersebut dikelola oleh bendahara, namun diambil dulu oleh kepala desa, namun tidak dapat dipertanggung jawabkan. Berdasarkan perhitungan dari inspektorat daerah itu sekitar Rp 235 juta,” jelasnya.

Sigit juga menyebut, sampai saat ini belum ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dan akan menjadi bahan pertimbangan.

“Sampai saat ini belum ada pengembalian dan itikad baik dari yang bersangkutan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan, sejak 13 November 2023 hingga 20 hari ke depan, untuk proses selanjutnya,” imbuh Sigit.(HS)

Hadiri Kick Off Peringatan Hari Ibu Nasional, Mbak Ita Dorong Kaum Perempuan Bisa Lebih Berdaya

COSMO JNE FC Siap Raih Prestasi Terbaik di Liga Futsal Profesional Indonesia 2023/2024