HALO SEMARANG – Pekerja di Semarang merasa dikucilkan oleh perusahannya, diduga gara-gara berbeda pilihan politik ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Nasib dan status ikatan kerja tiga karyawan yang bekerja di dua perusahaan berbeda di Kota Semarang itu kini tak jelas.
Kuasa Hukum Ketiga Pekerja, Enggar Darmawan mengatakan, kliennya kini dilarang bekerja oleh atasannya yakni R. Selain tak boleh bekerja, kliennya juga tak menerima gaji maupun tunjangan lainnya.
Dirinya menyebut jika kliennya sudah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, dengan fasilitas da Disnaker Provinsi Jateng. Hanya saja tak ada titik terang terkait mediasi ini.
“Selaku kuasa hukum, kami tengah mencoba melakukan mediasi antara klien dengan pemilik perusahaan dan juga sudah melaporkan ke Disnaker Provinsi Jateng,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Dia merasa jika sejak dimulainya Pilkada, pihak perusahaan meminta agar kliennya bisa memberikan dukungan kepada calon yang didukung perusahaan.
“Namun, karyawan tersebut, tidak mau, karena tidak mau terlibat politik praktis,” kata Enggar.
Kemudian di bulan Oktober 2024, kata Enggar, ketiga kliennya tiba-tiba tidak boleh melakukan pekerjannya. “Anehnya status mereka hanya di gantung hak gaji dan tunjungan lainya tidak pernah di berikan oleh perusahaan,” tandasnya.
Kuasa Hukum dari Novel Bakrie Advocate yang mendampingi ketiga karyawan tersebut, mencoba kembali melakukan mediasi. Namun, tidak pernah bertemu langsung pimpinan perusahaan.
“Langkah mediasi selalu kami lakukan. Tetapi jawaban yang didapat dari petugas keamanan (Satpam) pimpinan perusahaan tidak ada di tempat dan akan dihubungi jika pimpinan ada di kantor,” imbuhnya.
Enggar berharap, pimpinan perusahaan segera bertanggungjawab dan memberikan hak karyawannya.(HS)