HALO SEMARANG – Seorang oknum anggota Polda Jateng dilaporkan setelah diduga membunuh seorang bayi yang masih berumur dua bulan. Informasi yang diperoleh, korban dibunuh dengan cara dicekik oleh oknum polisi itu.
Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di Kota Semarang, kemudian dilaporkan pada 5 Maret 2025 ke Polda Jateng. Ibu korban berinisial DJP (24) yang melaporkan peristiwa itu. DJP melaporkan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng yakni Brigadir AK.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengakui telah menerima laporan itu. Hanya saja dia belum bisa menjelaskan secara detail laporan tersebut.
“Nggih, sudah. Monggo ke Humas (informasi lebih lanjut-red),” ujar Kombes Dwi kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Diketahui, DJP melaporkan terkait tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja, dimaksud Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.(HS)