in

Diduga Berurusan Dengan Mafia Tanah, Seorang Pengusaha di Semarang Tertipu Data Palsu

Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto.

HALO SEMARANG – Seorang pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono (AH) melaporkan Ridwan Raharjo, warga Kalasan, Sleman, ke Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu atau pemalsuan surat.

Terlapor Ridwan Raharjo sebelumnya juga pernah dipidana atas penggunaan KTP palsu untuk pembuatan akta jual beli tanah atas kasus di Polda DIY. Kasusnya telah diputus pengadilan dan divonis 5 bulan penjara pada Februari 2020 lalu.

Kali ini, ia dilaporkan atas dugaan penggunaan surat palsu lagi untuk pembuatan rekening di dua bank. Laporan diajukan dengan nomor: LP/B/46/I/2022/Polrestabes Semarang/Polda Jateng pada 19 Januari 2022 lalu.

Saat ini, pelaporan tersebut telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikeluarkan Polrestabes Semarang dengan nomor: SP.Sidik/38/II/2022/Reskrim tertanggal 8 Februari 2022.

Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan penggunaan surat palsu atas pembuatan rekening di dua buah bank yang diduga dilakukan oleh Ridwan Raharjo. Atas kasus ini, pelapor mengalami kerugian secara materiil yang tidak sedikit.

“Klien kami sebagai pembeli tanah, tiga kali melakukan transfer uang berdasarkan perintah terlapor. Namun nomor rekening yang ditransfer atas nama Rey Saputra,” kata Agus Wijayanto, sapaannya, Rabu (16/2/2022).

AW, sapaan akrab Agus Wijayanto menceritakan, kronologi berawal dari jual beli tanah di Sleman, Yogyakarta, antara Agus Hartono sebagai pembeli dengan Ridwan pada 2015. Dari pembayaran, masih terdapat kekurangan sebesar Rp 8,945 miliar.

Dalam proses pelunasan, Ridwan sebagai terlapor memerintahkan Agus Hartono untuk mentransfer sejumlah uang. Dua kali transfer ke rekening BCA dengan nominal Rp 100 juta dan Rp 90 juta. Kemudian satu kali transfer ke rekening Bank Mandiri dengan nominal Rp 50 juta. Kedua rekening tersebut atas nama Rey Saputra.

“Setelah dicek dengan mencocokkan foto dan tanda tangan, Rey Saputra diduga kuat orang yang sama dengan terlapor. Artinya, terlapor diduga telah menggunakan identitas yang tidak terdaftar di Disdukcapil. Dengan kata lain telah menggunakan identitas yang tidak resmi atau diduga palsu dalam pembuatan rekening itu,” jelasnya.

Hanya saja rekening Rey Saputra tersebut tidak diakui milik Ridwan Raharjo. Sehingga kondisi tersebut dijadikan salah satu alasan terlapor yaitu Ridwan Raharjo untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Semarang terhadap orang tua Agus Hartono, selaku penjamin.

Padahal, telah dibuat perjanjian ikatan jual beli (PIJB) terhadap 3 aset lahan pada 2019 sebagai realisasi pelunasan. Dengan begitu, maka tidak ada utang lagi antara Agus Hartono maupun orang tuanya kepada Ridwan.

Permohonan PKPU tersebut, katanya, merupakan modus praktik mafia tanah yang selama ini dilakukan Ridwan. Karena hal itu sudah dilakukan berulang kali.

“Atas PKPU yang dimohonkan itu, telah ditolak oleh hakim. Berdasar dari PKPU itu, kami juga melaporkan terlapor (Ridwan Raharjo-red) bersama Edy Maskukuh ke Polda Jateng atas dugaan pemalsuan akta autentik,” katanya.

Pelaporan di Polda Jateng dilakukan pada September 2020 lalu. Pelaporan tersebut telah dinaikan menjadi penyidikan dengan dikeluarkannya SPDP pada April 2021 dan SPDP lanjutan pada 21 Januari 2022.

“Kami mengapresiasi atas kinerja kepolisian atas penanganan laporan kami, baik di Polrestabes Semarang maupun Polda Jateng. Kami berharap segera ada peningkatan status terlapor (Ridwan Raharjo dan Edy Maskukuh) dari saksi menjadi tersangka,” harapnya.

Sebenarnya, lanjutnya, telah ada pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan oleh Polda Jateng. Namun kedua terlapor diduga mangkir dari pemanggilan tersebut.

“Kiranya penyidik bisa bersikap tegas dengan melakukan pemanggilan paksa jika terlapor mangkir lagi. Karena perbuatan terlapor sudah meresahkan,” pungkasnya.(HS)

Senangnya Syifa, Dikunjungi Ganjar Saat Isolasi dan Dapat Hadiah HP

Ganjar Perintahkan Semua Rumah Sakit Siaga: Siapkan Skenario Seperti Penanganan Varian Delta