in

Diduga Ajakan Balikan Ditolak, Pria di Kendal Nekat Tusuk Mantan Pacar

Terduga pelaku penusukan saat diamankan Unit Reskrim di Polsek Kaliwungu Polres Kendal, Senin (29/7/2024)

HALO KENDAL – Diduga ditolak mantan pacar saat mengajak balikan, pria berinisial MG warga Dukuh Pongangan, Desa Sidomakmur, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal nekat menusuk korban bernama Baladiva Nisrina Maheswari pada Senin (29/7/2024).

Korban warga Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan tersebut ditusuk dengan menggunakan pisau dapur yang sudah dipersiapkan oleh pelaku hingga korban mengalami luka berat.

Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu, Ipda Apriyanto menjelaskan, bahwa keduanya dulu memang pernah menjalin hubungan asmara namun kemudian sempat putus. Setelah mengetahui mantan pacarnya memiliki pacar baru, membuat pelaku MG merasa cemburu.

Dendam karena cemburu bercampur dengan amarah, pelaku akhirnya keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor dan membeli sebuah pisau dapur di dekat Jembatan Plengkung.

“Setelah mendapatkan pisau, pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang merupakan mantan pacar. Tujuannya ingin mengajak balikan, tapi ditolak oleh korban,” jelas Ipda Apriyanto.

Diduga tidak terima karena korban menolak untuk diajak berpacaran lagi itulah, kemudian membuat terduga pelaku mengambil pisau yang sudah disimpan di dalam tas. Dan nekat menusukkan ke perut korban sampai dua kali hingga luka parah.

“Mendengar adanya keributan, warga sekitar mendatangi rumah korban dan berhasil mengamankan pelaku. Oleh warga pelaku kemudian diamankan di Balai Desa Kedungsuren, sebelum tim Reskrim datang dan kita bawa ke Polsek Kaliwungu,” beber Ipda Apriyanto.

Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu juga mengungkapkan, berdasarkan berbagai informasi yang diperoleh, terduga pelaku disebutkan memiliki riwayat gangguan jiwa. Sehingga untuk membuktikannya, Tim Reskrim Polsek Kaliwungu akan membawa pelaku untuk dilakukan observasi terlebih dahulu.

“Kalau pelaku ternyata mengalami gangguan jiwa maka harus melalui keputusan dari pengadilan, berdasarkan hasil observasi tersebut. Namun, jika observasi ternyata hasilnya pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, maka pelaku akan langsung diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 351 Ayat 2 penganiayaan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” beber Ipda Apriyanto.

“Beda lagi jika korbannya sampai meninggal dunia, maka kepada pelaku bisa diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, orang tua terduga pelaku, RH, saat dikonfirmasi mengatakan, keseharian MG saat di rumah seperti anak pada umumnya dan tidak berprilaku yang janggal. Hanya saja terkadang anaknya itu sering berbicara sendirian dan sering juga mengaku mendapatkan bisikan goib.

“Namun dia pernah beberapa kali berbicara kepada saya jika sering mendapatkan bisikan goib. Bahkan, karena bisikan tersebut dia pernah menggoreskan pisau ke lengan tangannya, untung saya melihatnya dan saya hentikan. Terkadang dia sering melamun dan berbicara sendiri. Saya juga sudah mencoba memeriksakan kejiwaannya ke rumah sakit, memang kejiwaannya agak terganggu,” ungkapnya. (HS-06)

 

Tumbuhkan Silaturahmi Solidaritas Antar Pelajar, Turnamen Futsal ‘Kajari Kendal Cup 2024’ Digelar

Tak Sabar Lawan Juara Kelas Berat UFC