in

Diberi Waktu Tiga Hari, Pasangan Dico – Ali Belum Ajukan Banding Atas Putusan Bawaslu

Pasangan Dico - Ali saat mengikuti Musyawarah Terbuka Bawaslu Kendal beberapa waktu lalu.

HALO KENDAL – Sejak putusan penolakan permohonan mereka dibacakan oleh majelis musyawarah Bawaslu Kendal pada Sabtu (14/9/2024) lalu, pasangan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin mempunyai waktu tiga hari kerja untuk mengajukan banding.

Namun sampai dengan Rabu (18/9/2024) pasangan yang diusung PKB tersebut belum mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) seperti yang diwacanakan sebelumnya.

Meski begitu, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding karena masih ada waktu tiga hari kerja hingga Kamis (19/9/2024).

“Belum (mengajukan). Kita masih ada waktu sampai hari Kamis tanggal 19 September 2024. Ya kita lihat nanti ya,” ujar Dico, Bacabup melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2024).

Disisi lain, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq menyatakan, pihaknya bersikukuh akan mengamankan rekomendasi pendaftaran paslon Dico – Ali. Dan berencana akan mengajukan gugatan banding ke PTTUN.

“DPC PKB posisi masih solid dan kita akan mengamankan rekomendasi DPP yang terakhir. Kalau kemudian ini ada PTTUN dan seterusnya, prosesnya masih berjalan dan kita masih menunggu arahan dari Pak Ketua DPC yang hari ini masih menyiapkan hal-hal itu,” ujarnya, Selasa malam (17/9/2024) usai Rapat Paripurna.

Mahfud menegaskan, DPC PKB tetap satu komando dan solid mengikuti arahan DPP terkait proses-proses selanjutnya dari sengketa pendaftaran pasangan Dico – Ali.

“Insya-Allah kita ke PTTUN sebagai bagian dari upaya kita. Kita kurang tahu kapannya nanti ada kuasa hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, apabila pemohon keberatan atas putusan tersebut maka yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan sengketa PTTUN dalam kurun waktu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

“Bawaslu menolak seluruhnya permohonan yang diajukan. Pemohon bisa mengajukan (banding) ke PTTUN tiga hari kerja ke depan sejak putusan dibacakan. Terhitung mulai hari Selasa ini sampai hari Kamis,” ujarnya.(HS)

Bulan Dana PMI Kendal 2024 Ditarget Meningkat

BMKG Sebut Gempa Bandung akibat Aktivitas Sesar Aktif