in

Dialog Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pejabat di Pemprov Jateng Sebut Cukai Jadi Instrumen Fiskal Daerah

Para narasumber dialog bertema cukai rokok, berfoto bersama di Radio Kartini 94,2 FM. (Foto : jepara.go.id)

 

HALO JEPARA – Cukai yang dikenakan pada produk-produk tertentu, termasuk rokok juga menjadi instrumen fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan daerah.

Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Ahli Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah, Bagus Rachmoyojati, ketika menjadi narasumber dalam dialog interaktif tentang regulasi cukai hasil tembakau, Rabu (23/4/2025) melalui siaran langsung Radio Kartini 94,2 FM dan kanal YouTube LPPL Radio Kartini FM Jepara.

Dialog diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Jepara, bekerja sama dengan Bea Cukai Kudus, guna memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara.

Selain Analis Kebijakan Ahli Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah, Bagus Rachmoyojati, kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber kompeten.

Mereka antara lain perwakilan Bea Cukai Kudus, Sidiq Gandi dan Ruwia Purnama Adi; serta Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi.

Adapun hadir sebagai pemandu, adalah Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara, Heru Purwanto.

Dialog ini menyoroti pentingnya peran masyarakat dan pelaku usaha dalam mematuhi ketentuan cukai, serta transparansi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kebijakan cukai tidak hanya untuk menekan dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan daerah,” jelas Bagus Rachmoyojati, seperti dirilis jepara.go.id.

Ia memaparkan, sesuai regulasi, DBHCHT yang ditetapkan sebesar 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau nasional, dibagi ke pemerintah provinsi (0,8%), kabupaten/kota penghasil (1,2%), serta kabupaten/kota lain di provinsi terkait (1%).

Penggunaan dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024 yang mengalokasikan 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.

Tahun ini, Kabupaten Jepara memperoleh alokasi DBHCHT sebesar Rp10,12 miliar. Dana ini dimanfaatkan untuk berbagai program, termasuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok, peningkatan layanan kesehatan, serta pemberantasan rokok ilegal.

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Kudus, Sidiq Gandi menegaskan pihaknya terbuka untuk mendampingi pelaku usaha rokok legal, dalam proses pengurusan administrasi cukai.

Pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya dan bisa diakses secara daring.

“Pengusaha bisa datang langsung ke kantor, atau cukup mengirimkan berkas melalui WhatsApp atau email. Kami juga siap datang langsung jika diperlukan,” ungkapnya.

Bea Cukai Kudus juga mendorong penggunaan aplikasi SuciKu (Sistem Unggulan Cukai Kudus) untuk mempermudah pemesanan pita cukai secara legal dan transparan. Aplikasi ini menyediakan fitur pemantauan ketersediaan pita cukai yang telah dipesan.

Melalui dialog ini, Pemkab Jepara dan Bea Cukai berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal sekaligus mengajak pelaku usaha untuk patuh terhadap regulasi.

Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (HS-08)

Wamendagri Dorong Kepala Daerah Proaktif Dukung Kopdes Merah Putih

TP PKK Kabupaten Jepara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Atasi Masalah Sosial