in

Kejari Kembalikan Rp370 Juta Aset Korupsi BUMDes Berjo, Bupati Karanganyar : Momentum Bangkitkan Ekonomi Desa

Pengembalian uang hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp370.296.000, dalam perkara tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo. Penyerahan secara simbolis dilaksanakan di kawasan wisata Air Terjun Jumog, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Selasa (15/9/2026).(Foto : karanganyarkab.go.id)

 

HALO KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengembalikan uang hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp370.296.000, dalam perkara tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

Pengembalian ini merupakan wujud dari semangat untuk memulihkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penyerahan secara simbolis dilaksanakan di kawasan wisata Air Terjun Jumog, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Selasa (15/9/2026).

Lokasi tersebut menjadi simbol dimulainya kembali upaya pemulihan ekonomi sekaligus pembenahan tata kelola BUMDes Berjo.

Penyerahan dihadiri Bupati Karanganyar H Rober Christanto; Wakil Bupati Karanganyar H Adhe Eliana; Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar,  Abdurachman; Kepala Desa Berjo beserta jajaran perangkat desa, serta pengurus baru BUMDes Berjo.

Kepala Kejari Karanganyar,  Abdurachman, seperti dirilis karanganyarkab.go.id, menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan aset (asset recovery) agar hasil penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan badan, tetapi juga bagaimana aset dapat dikembalikan dan memberikan manfaat kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari proses lelang barang rampasan negara yang dilakukan secara serentak bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Melalui proses tersebut, aset yang sebelumnya terkait dengan perkara hukum dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak untuk mendukung keberlanjutan pembangunan dan perekonomian desa.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Karanganyar, Baniara Mangapul Sinaga, menjelaskan bahwa dana hasil lelang sebesar Rp370.296.000 langsung diserahterimakan kepada pengurus BUMDes Berjo.

Sementara itu, sejumlah barang sitaan yang belum berhasil terjual akan kembali dilelang pada periode berikutnya.

Bupati Karanganyar H Rober Christanto, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Karanganyar atas transparansi dan percepatan proses pengembalian aset tersebut.

Menurutnya, pengembalian aset menjadi momentum penting bagi Desa Berjo untuk menata kembali pengelolaan BUMDes sekaligus menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat.

Bupati menekankan bahwa pemulihan aset harus diikuti dengan pembenahan tata kelola BUMDes yang semakin baik, transparan, dan bertanggung jawab agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.

“Ini menjadi titik balik bagi Desa Berjo untuk bangkit. Kita ingin BUMDes kembali dikelola dengan baik sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Bupati.

Menurut Bupati, BUMDes memiliki posisi strategis dalam mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi desa.

Karena itu, keberadaan BUMDes harus benar-benar mampu menjadi wadah usaha yang memberikan nilai tambah bagi desa dan masyarakat.

Dengan pengelolaan yang sehat dan profesional, potensi usaha desa dan sektor pariwisata diharapkan dapat kembali berkembang.

Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menciptakan lapangan usaha, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta membuka peluang lebih luas bagi pelaku UMKM dan usaha lokal.

Kawasan wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda menjadi salah satu potensi yang dapat dikembangkan untuk memberikan efek ekonomi yang lebih luas.

Meningkatnya aktivitas pariwisata diharapkan turut memberikan manfaat bagi pedagang, pelaku UMKM, pengelola parkir, penyedia kuliner, jasa transportasi, hingga pelaku ekonomi kreatif di sekitar kawasan wisata.

“Kalau BUMDes dikelola dengan baik, potensi desa bisa berkembang dan manfaatnya kembali kepada masyarakat. Pariwisata juga harus mampu menghidupkan ekonomi warga di sekitarnya,” ujar Bupati.

Selain menggerakkan kegiatan usaha, pengelolaan BUMDes yang transparan dan akuntabel diharapkan mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli desa (PADes).

Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan aset dan potensi desa dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pemberdayaan masyarakat serta mendukung pembangunan desa.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar berharap dana yang telah dikembalikan dapat dimanfaatkan secara tepat dan sesuai ketentuan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Penggunaannya diharapkan mampu memperkuat kembali BUMDes, mendukung pengembangan potensi wisata, serta mendorong pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Berjo.

Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pemulihan aset harus diikuti dengan tata kelola yang baik.

Aset yang telah berhasil dipulihkan tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan, tetapi harus kembali memberikan nilai ekonomi dan manfaat sosial bagi masyarakat.

Dari proses hukum, aset dipulihkan. Dari aset yang dipulihkan, ekonomi desa diharapkan kembali tumbuh dan masyarakat semakin sejahtera. (HS-08)

 

 

Gerak Cepat Bupati Blora Bantu Lansia dan Dua Cucu Difabel yang Tinggal di Rumah Reot

Satuan Samapta Polres Brebes Gerak Cepat Padamkan Api di Bawah Jembatan Kaligangsa