in

Di Tengah Pandemi Corona, Pegadaian Beri Banyak Kemudahan Bagi Nasabah

Executive Vice President (EVP) PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Mulyono (kiri), memberi sambutan saat Media Gathering di Hotel Pesona Semarang, Senin (18/5/2020).

 

HALO SEMARANG – Di tengah persoalan ekonomi masyarakat akibat dampak corona atau Covid-19, PT Pegadaian Kanwil XI Semarang memberikan banyak kemudahan bagi nasabah.

Salah satunya yaitu program Gadai Peduli. Program tersebut untuk meringankan beban nasabah khusus pengguna produk gadai konvensional maupun syariah.

“Kami berkomitmen terus memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah, terlebih lagi pada situasi yang sulit saat ini di tengah wabah Covid 19,” Executive Vice President (EVP) PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Mulyono, saat Media Gathering di Hotel Pesona Semarang, Senin (18/5/2020).

Dia memaparkan, program pertama Gadai Peduli adalah menetapkan bunga 0 persen untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 1 juta.

Program efektif dimulai 1 Mei 2020 dan berakhir 31 Juli 2020 mendatang.

Untuk persyaratan program 0 persen bunga ini, yaitu dalam satu keluarga tidak boleh lebih dari satu nasabah penerima.

“Sistem akan melakukan pengecekan secara otomatis saat ada nasabah menggadai. Nasabah dengan gadai dengan pinjaman kurang dari Rp 1 juta, maka akan secara langsung dicek oleh sistem,” terangnya.

Kemudian, Program Gadai Peduli yang kedua, yakni penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari.

Dari program tersebut, ada tambahan 15 hari relaksasi. Dengan begitu, nasabah mempunyai kesempatan mengumpulkan dana untuk bisa melunasi.

“Kami berharap, dengan adanya restrukturisasi dan program Gadai Peduli, bisa mengurangi beban ekonomi nasabah yang terdampak Covid 19,” harapnya.

Sementara untuk program restrukturisasi dan relaksasi kredit, hal ini guna memberi keringanan kepada nasabah.

Dari data awal Mei 2020, PT Pegadaian Kanwil XI Semarang telah memberikan restrukturisasi pada 3.060 rekening nasabah dengan nilai pinjaman Rp 101 miliar, mencakup seluruh nasabah Pegadaian di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.

“Restrukturisasi ini untuk produk fidusia atau non gadai. Di antaranya kredit jaminan usaha dengan jaminan BPKB dan kredit kepemilikan kendaraan bermotor,” kata Mulyono.

Hingga saat ini, katanya, masih banyak nasabah Pegadaian yang mengajukan permohonan restrukturisasi. Jika berdasarkan assesment yang dilakukan memenuhi syarat, permohonan restrukturisasi bisa saja diberikan.

“Tentu tak semua permohonan disetujui. Kalau nasabah itu pegawai yang memiliki penghasilan tetap, tentunya tidak. Tapi kalau pengusaha kecil seperti UMKM, bisa.

Restrukturisasi ini diberikan pada sektor-sektor tertentu yang terdampak Covid-19,” jelasnya.

Sedangkan untuk relaksasi, Pegadaian memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memperbaiki perjanjian kredit selama 4 bulan atau 120 hari sebelum jatuh tempo.

Tak hanya itu, Pegadaian Kanwil XI Semarang juga telah menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan yang disalurkan berupa paket sembako, alat pelindung diri (APD), hand sanitizer, masker hingga penyemprotan disinfektan.

“Total bantuan yang telah kami salurkan melalui program corporate social responsibility (CSR) sudah lebih dari Rp 700 juta. Selain Kanwil XI sendiri, penyaluran juga melalui kantor cabang dan area,” tandasnya.(HS)

Hendi Berharap Pembangunan Kota Semarang Bisa Berlanjut Dengan ‘New Normal’

Tengok 57 Pekerja Migran yang Dikarantina di Semarang, Ganjar: Alhamdulillah Hasil Rapid Tes Tidak Reaktif