SEMARANG – Pemkot Semarang akan menelusuri data pasti pengguna air tanah yang tidak melaporkan ke pemerintah. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyebutkan, jika saat ini baru tercatat 400 wajib pajak pengguna air tanah yang melaporkan pajaknya. Padahal jumlah itu disinyalir bisa lebih besar karena banyak pengusaha yang melakukan pengeboran air tanah tanpa izin pemerintah.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Yudi Mardiana, Senin (31/12) mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran data sebagai upaya pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Tanah.
Saat ini, realisai PAD dari sektor Pajak Air Tanah Rp 8.858.724.127 dari target Rp 9 miliar. Artinya realisasi belum mampu mencapai 100 persen. “Itu yang memang terus kami kejar dan kami optimalkan,” ujarnya.
Dari penelusuran yang dilakukan oleh pihak Bapenda, penggunaan air tanah yang seenaknya tanpa membayar pajak banyak ditemukan di hotel-hotel. Meski dalam pengurusan izin penggunaan air tanah berada di ranah Pemprov Jateng, namun untuk pengurusan pajak diserahkan kepada Pemkot Semarang sebagai bagian dari PAD.
“Kami memang harus hati-hati dalam pengelolaan pajak air tanah. Karena penggunaan air tanah memang harus dikendalikan. Selama ini izin (penggunaan air tanah) itu di ranah Pemprov Jateng, sedangkan pendapatan pajak dikelola kami,” ujarnya.
Menurut Yudi, pengeboran air tanah yang berlebihan dapat berpengaruh kepada kualitas tanah itu sendiri. Pengendalian sebagai bentuk menjaga lingkungan Kota Semarang.
“Di Kota Semarang memang masih banyak kasus pengeboran air tanah tanpa izin karena kebutuhan juga banyak. Apalagi dari PDAM belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan air bersih masyarakat Kota Semarang,” katanya.
Terkait dengan upaya pencapaian target untuk PAD sektor Pajak Air Tanah di 2019, pihaknya akan terus mengejarnya.
“Kesadaran WP kalau tidak ditemukan oleh petugas Pemkot Semarang, mereka ngumpet-ngumpet. Itu banyak di hotel-hotel yang ngumpet-ngumpet,” katanya.
Karenannya pihak Bapenda akan menidak tegas apabila masih menemukan pengguna air tanah yang tidak melaporkan ke Pemkot Semarang. Dari hasil penelusuran, kecurangan dari WP Air Tanah banyak ditemukan dengan cara menyembunyikan meteran pipa penyedotan air tanah. “Ada yang nyimpan meteran di tumpukan rumput-rumput, ada yang di bawah bangunan semi permanen, kami terus telusuri karena itu kewajiban kami,” ujarnya.
Kabid Pajak I Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, jika ada beberapa pengecualian untuk penarikan pajak air tanah.
Di antaranya adalah perumahan. Dikatakan Agus, saat ini banyak perumahan yang pengelolaan penggunaan air tanah masih dilakukan oleh para pengembang perumahan. “Kalau perumahan itu biasanya banyak unsur sosialnya. Mungkin tarifnya berbeda. Lebih murah,” katanya.
Seperti diketahui, Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber PAD Kota Semarang dari 11 sektor pajak. Ke 11 sektor pajak tersebut adalah Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Penerangan Jalan PLN, Pajak Mineral Bukan Logam, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak BPHTB, dan PBB.(Halo Semarang)